Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pencuri 8 Kg Cabai di Kediri Lolos Jeratan Hukum, tetapi Disanksi Bersihkan Mushala

Kompas.com - 27/01/2023, 16:25 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Nasib mujur dialami STW (31), pelaku pencurian cabai di Kediri, Jawa Timur. Dia lolos dari jeratan pidana setelah korban pencurian memaafkan dan membebaskannya.

Meski demikian, pelaku asal Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri itu tetap dijatuhi hukuman namun dalam bentuk sanksi sosial. Yakni membersihkan tempat peribadatan yang ada di desanya.

Langkah tersebut bagian dari kesepakatan para tetua desa untuk membendung amarah warga yang geram atas maraknya aksi pencurian yang ada.

Dari keterangan kepolisian, peristiwa pencurian cabai itu menimpa Sumarji (53) warga Desa Kayen Kidul, Kecamatan Kayen Kidul, pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Pencurian Uang Nasabah BCA di Surabaya, Thoha Ambil Ponsel Milik Tukang Becak untuk Hilangkan Jejak

Pencurian bermula saat Sumarji sedang memanen cabai di sawahnya. Setiap hasil memetik dikumpulkannya dalam wadah karung putih yang diletakkan di pematang sawah.

Saat hendak mengumpulkan hasil petikan lainnya, Sumarji kaget karena karungnya raib. Sehingga dia berupaya mencarinya di sekitar sawah.

Lalu, saat mencari, Sumarji justru melihat seorang pemuda yang bersiap memacu motor maticnya. Di sela-sela kakinya di bawah stang motor terdapat karung warna putih.

Sumarji yang curiga lantas menghalau dan memeriksanya. Dan betul karung tersebut berisikan cabai. Sehingga Sumarji meminta bantuan petani lainnya untuk membawa pelaku yang berinisial STW itu ke kantor desa, diikuti dengan pelaporan polisi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pagu Aiptu Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima penyerahan pelaku pencurian cabai dari warga sekitar pukul 08.30 WIB.

"Barang bukti pencurian itu berupa cabai seberat 8 kilogram dengan perkiraan nominal Rp 350.000," ujar Aiptu Kurniawan, Jumat (27/1/2023).

Meski tingkat kerugian relatif kecil namun mempertimbangkan kondisi psikologis masyarakat, polisi menahan tersangka dan berencana memproses kasus tersebut dengan pasal tindak pidana ringan.

"Namun kemarin malam, korban didampingi perangkat desa datang ke Polsek untuk memaafkan pelaku dan mencabut laporan," lanjut Kurniawan.

Sehingga pihaknya memberlakukan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Dan pagi tadi kita undang segenap pihak ke Mapolsek untuk RJ (restorative justice) itu," ujar Kurniawan.

Baca juga: Apa Itu Restorative Justice yang Belakangan Kerap Disebut Kapolri?

Dari musyawarah itu, masih kata Kurniawan, disepakati adanya restorative justice. Namun dengan pertimbangan kamtibmas termasuk viralnya penangkapan maling itu, para pihak sepakat mengenakan denda hingga sanksi sosial sebagai efek jera.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com