DENPASAR, KOMPAS.com - Petugas Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkoba jenis kokain di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Petugas juga menangkap warga negara Brasil berinisial MVDAF (19), yang diduga membawa narkoba tersebut.
Perempuan yang masih berusia 19 tahun itu nekat menyelundupkan kokain seberat 3,6 kilogram dengan cara disembunyikan dalam dua koper.
Baca juga: Kokain 8,8 Kg Ditemukan di Hutan Pulau Jemaja Kepri
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Qatar Airways tiba di Bandara Ngurah Rai, Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat itu, petugas Bea Cukai Custom Area Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang.
Petugas mencurigai isi dari dua koper yang dibawa pelaku, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Berdasarkan hasil analisa Citra X-ray atas barang bawaan penumpang tersebut, ditemukan di dalam buah koper softcase merk Delsey warna abu-abu masing-masing berisi narkotika jenis kokain dengan total berat 3,6 kilogram," kata Iwan kepada wartawan pada Jumat (27/1/2023).
Petugas juga menemukan empat butir sediaan padat psikotoprika golongan IV jenis klonazepam dengan berat bersih 0,72 gram di tas pelaku.
Atas temuan itu, petugas Bea Cukai melaporkan ke pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Iwan mengatakan, dari pemeriksaan sementara pelaku diduga dimanfaatkan jaringan narkoba asal Amerika Latin.
Pelaku nekat membawa barang terlarang tersebut karena dijanjikan dibayarkan biaya belajar surfing di Bali.
Baca juga: Perkosa Keponakan Usia 15 Tahun hingga Hamil, Lansia di Bali Ditangkap
"Ini anak usianya 19 tahun dan hobinya memang surfing dengan dijanjikan seperti itu oleh kawan dekat rumahnya sehingga dia membawa barang itu," kata dia.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 61 Ayat (1), Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.