Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Kompas.com - 27/01/2023, 12:59 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Petugas Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkoba jenis kokain di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Petugas juga menangkap warga negara Brasil berinisial MVDAF (19), yang diduga membawa narkoba tersebut.

Perempuan yang masih berusia 19 tahun itu nekat menyelundupkan kokain seberat 3,6 kilogram dengan cara disembunyikan dalam dua koper.

Baca juga: Kokain 8,8 Kg Ditemukan di Hutan Pulau Jemaja Kepri

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Qatar Airways tiba di Bandara Ngurah Rai, Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.

Saat itu, petugas Bea Cukai Custom Area Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang.

Petugas mencurigai isi dari dua koper yang dibawa pelaku, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

"Berdasarkan hasil analisa Citra X-ray atas barang bawaan penumpang tersebut, ditemukan di dalam buah koper softcase merk Delsey warna abu-abu masing-masing berisi narkotika jenis kokain dengan total berat 3,6 kilogram," kata Iwan kepada wartawan pada Jumat (27/1/2023).


Petugas juga menemukan empat butir sediaan padat psikotoprika golongan IV jenis klonazepam dengan berat bersih 0,72 gram di tas pelaku.

Atas temuan itu, petugas Bea Cukai melaporkan ke pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Iwan mengatakan, dari pemeriksaan sementara pelaku diduga dimanfaatkan jaringan narkoba asal Amerika Latin.

Pelaku nekat membawa barang terlarang tersebut karena dijanjikan dibayarkan biaya belajar surfing di Bali.

Baca juga: Perkosa Keponakan Usia 15 Tahun hingga Hamil, Lansia di Bali Ditangkap

"Ini anak usianya 19 tahun dan hobinya memang surfing dengan dijanjikan seperti itu oleh kawan dekat rumahnya sehingga dia membawa barang itu," kata dia.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 61 Ayat (1), Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Masyarakat Adat yang Semakin Tergerus karena PLTA Batang Merangin (Bagian 2)

Masyarakat Adat yang Semakin Tergerus karena PLTA Batang Merangin (Bagian 2)

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Maluku untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Maluku untuk Lebaran 2023

Regional
Bulan Ramadhan, Perajin Beduk di Banyumas Kebanjiran Order

Bulan Ramadhan, Perajin Beduk di Banyumas Kebanjiran Order

Regional
Sungai Tabalong Meluap, Dua Desa di Kalsel Terendam Banjir

Sungai Tabalong Meluap, Dua Desa di Kalsel Terendam Banjir

Regional
Mesin Rusak, Longboat Berpenumpang 8 Orang Terombang-ambing Selama 9 Jam di Laut Maluku

Mesin Rusak, Longboat Berpenumpang 8 Orang Terombang-ambing Selama 9 Jam di Laut Maluku

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jambi untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jambi untuk Lebaran 2023

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 30 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 30 Maret 2023

Regional
Pengakuan Pelaku Perekrutan PMI Ilegal di NTB: Beri Uang pada Korban untuk Biaya Pemberangkatan

Pengakuan Pelaku Perekrutan PMI Ilegal di NTB: Beri Uang pada Korban untuk Biaya Pemberangkatan

Regional
Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Pasutri di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi

Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Pasutri di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi

Regional
UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 30 Maret 2023

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 30 Maret 2023

Regional
8,27 Hektar Tanaman Bawang Milik Petani di Manggarai Timur Rusak akibat Banjir

8,27 Hektar Tanaman Bawang Milik Petani di Manggarai Timur Rusak akibat Banjir

Regional
Gubernur Viktor Sebut NTT dan Timor Leste Ibarat 2 Orang Susah yang Berjuang Menjadi Kaya

Gubernur Viktor Sebut NTT dan Timor Leste Ibarat 2 Orang Susah yang Berjuang Menjadi Kaya

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Denpasar untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Denpasar untuk Lebaran 2023

Regional
Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Rusuh, Massa Lempari Polisi dengan Batu dan Kayu

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Rusuh, Massa Lempari Polisi dengan Batu dan Kayu

Regional
Masjid Layur, Masjid Bersejarah di Kota Semarang yang Sebagian Bangunannya Hilang akibat Penurunan Tanah

Masjid Layur, Masjid Bersejarah di Kota Semarang yang Sebagian Bangunannya Hilang akibat Penurunan Tanah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke