BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor(curanmor), inisial AR (26), kembali dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Wolio di rumahnya, di Kecamatan Batupoato, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Ia ditangkap usai kembali melakukan aksi pencurian dua unit motor di dua lokasi yang berbeda.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian kami datangi TKP dan dari hasil penyelidikan kami berhasil mengungkap pelaku yang diduga melakukan tindakan pencurian tersebut,” kata Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, Kamis (26/1/2023).
Dari hasil pengembangan, selain mencuri dua unit motor, ternyata pelaku juga sudah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi yang berbeda.
Barang yang dicuri yakni berupa barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam dari para korbannya.
Anggota Reskrim Polsek Wolio berhasil menemukan barag bukti tersebut setelah disembunyikan oleh pelaku di sebuah rumah kosong taj berpenghuni.
“Modusnya pada malam hari, pelaku melakukan pemantauan dan merasa sudah aman, korban sudah tidur atau rumah sedang kosong, dia melakukan aksi kejahatan,” ujar Bungin.
Polisi kemudian langsung mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolsek Wolio dan pelaku hanya bisa pasrah saat digiring polisi.
Pelaku AR (26) kini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Wolio. Ia diancam pasal 363 ayat 1 subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.