SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya telah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap lima jurnalis di Surabaya, Jawa Timur.
Pengeroyokan terhadap lima jurnalis itu terjadi saat mereka meliput penindakan tim Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Jawa Timur dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur di Ibiza Club, tempat hiburan malam di Jalan Simpang, Surabaya, Jumat (20/1/2023) lalu.
Setelah menangkap dua pelaku berinisial MH (55) dan S (55), dua pelaku lainnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku itu berinisial SD (45) dan EYK (42). Mereka menyerahkan diri pada Rabu (25/1/2023) malam.
Baca juga: Rumah Victor Mambor, Jurnalis Penerima Udin Award, Diteror Bom Molotov di Jayapura
Sehingga total para terduga pelaku yang telah diperiksa oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berjumlah empat orang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengimbau secara tegas agar siapapun yang merasa melakukan aksi kekerasan dalam kasus tersebut segera menyerahkan diri.
"Kami meminta agar atas kesadaran diri datang ke Polrestabes Surabaya. Kita sebagai masyarakat yang taat hukum harus berani mengakui perbuatan secara jujur demi menjaga situasi kamtibmas di Surabaya," ujar Yusep di Surabaya, Kamis (26/1/2023).
Dengan imbauan itu, Yusep berharap masyarakat tidak terganggu dan berharap ke depannya aksi kekerasan maupun premanisme dalam bentuk apapun tidak terulang lagi di Kota Surabaya.
"Perihal (tindak kekerasan, salah satunya terhadap jurnalis) tersebut juga sesuai dengan atensi dari Kapolri, ditegaskan Kapolda Jatim, untuk diimplementasikan agar menindak tegas segala tindak kekerasan yang dilakukan anggota Polri maupun masyarakat," ujar Yusep.
Ia mengungkapkan, akan memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepada masyarakat. Namun, dirinya juga mengimbau agar masyarakat juga senantiasa menaati hukum yang berlaku.
Baca juga: Sidang Saksi Suap Rektor Unila, Jurnalis Ditegur karena Rekam Video
Ia berharap, semua pihak lebih bijak dalam menghadapi setiap permasalahan dan mengedepankan win-win solution.
Sehingga jika sudah pada tahap penyidikan bisa memanfaatkan ruang restorativ justice (RJ). Dan dalam hal tersebut penyidik bersifat fasilitator dan menghadirkan ahli akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan.
"Dengan begitu tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan sebagai wujud kepastian hukum serta tidak mengganggu jalannya proses penyidikan secara profesional, berkeadilan dan keterbukaan," kata Yusep.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana memastikan akan tegas memproses kasus ini dan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya.
"Kami akan terus melakukan pengembangan," terang dia.
Baca juga: 5 Jurnalis di Surabaya Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Penyegelan Diskotek
Sebelumnya diberitakan, liima jurnalis di Kota Surabaya, Jawa Timur, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh belasan orang saat meliput kegiatan penyegelan diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Kota Surabaya, Jumat (20/1/2023) siang.
Kelima jurnalis itu yakni Firman dan Ali dari iNews.id, Anggadia dari beritajatim.com, Rofik dari LensaIndonesia, dan Didik yang merupakan fotografer Antara.
Kelima jurnalis itu dihajar serta diusir, dan menyebabkan liputan penindakan petugas berwenang terhadap operasional tempat hiburan itu gagal.
Pengeroyokan terhadap lima orang itu diduga tidak bersamaan.
Akibat kejadian itu, empat dari lima jurnalis melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolrestabes Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.