KUPANG, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur, menangkap tiga warga Desa Bakitolas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), karena diduga mencuri sapi milik warga desa tetangga.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut yakni KO (47), DIS (59), dan VO (60).
Baca juga: 252 Ternak Babi di NTT Mati Mendadak, Paling Banyak di Kabupaten Kupang
"Ketiganya ditangkap tadi subuh sekitar pukul 03.24 Wita di kediaman mereka masing-masing," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Suta, kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Suta menyebut, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan warga kepada Penjabat Kepala Desa Bakitolas Jau Mendes Nono. Laporan itu lalu diteruskan ke polisi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga pelaku bersekongkol menjerat sapi yang dilepaskan warga di padang rumput Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Senin (23/1/2023).
"Jarak antara rumah para pelaku ke lokasi mereka menjerat sapi, sekitar enam kilometer," kata Suta.
Setelah memasang jerat, ketiganya kembali ke rumah masing-masing. Mereka pun saling berbagi tugas untuk mengecek hasil jeratan setiap hari.
"Ada 12 jeratan yang menggunakan tali nilon. Mereka sebar di dua titik yang berdekatan," ungkap Suta.
Pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 15.00 Wita, salah satu pelaku berinisial VO yang mendapat giliran mengecek jeratan, menemukan seekor sapi kuning mati terjerat di bagian leher.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.