PALEMBANG, KOMPAS.com - Erisna Yunita (48), warga Jalan Tombak, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan, harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka di kepala akibat dipukul tetangganya, KR, menggunakan palu besi.
Akibat kejadian tersebut, Kurniadi (49) yang merupakan suami korban membuat laporan di Polrestabes Palembang, Rabu (25/1/2023).
Kurniadi mengatakan, semula ia bersama istrinya bermaksud hendak jualan mainan anak-anak dan lewat di depan rumah pelaku KR.
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Dipanggil Komnas HAM, Diduga Terkait Penganiayaan Silverman
Namun, KR melarang mereka lewat dan memasang ban bekas agar keduanya tak melintas.
“Setelah itu istri saya adu mulut dengan KR. Pelaku ini langsung marah dan mengambil palu lalu memukul kepala istri saya,” kata Kurniadi, saat membuat laporan.
Melihat istrinya dipukul, Kurniadi langsung mendekat. Seketika ia terkejut melihat kepala istrinya telah mengeluarkan darah akibat dipukul menggunakan palu besi.
Baca juga: Cerita SI Lolos dari Serial Killer Wowon dkk, Tolak Pindah ke Bekasi karena Mabuk Perjalanan
"Saya langsung bawa istri lari sambil memegangi kepalanya yang berdarah. Karena anak dari KR juga mengejar kami,” ujarnya.
Selama ini, Kurniadi dan Erisna sering lewat di depan rumah pelapor untuk berdagang mainan. Namun, saat kejadian ia tak mengetahui penyebab tetangganya itu tiba-tiba menghalangi mereka untuk lewat.
“Kami tidak ada jalan lain selain lewat di depan rumahnya, kami juga tidak tahu apa penyebabnya sehingga dilarang lewat,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan serta menunggu hasil visum dari korban.
“Sekarang masih dilakukan pemeriksaan, karena korban masih dirawat,”kata Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.