Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Anak Saya Babak Belur Dikeroyok, Diikat lalu Dikeroyok Lagi, Kenapa Hanya Satu Tersangka?"

Kompas.com - 25/01/2023, 18:14 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LEMBATA, KOMPAS.com - Keluarga Yosef Kafaso Bala Lata Lejab, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) korban penganiayaan oknum polisi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) kecewa lantaran hanya ada satu tersangka dalam kasus tersebut.

Satu tersangka itu yakni oknum polisi berinisial Bripda SLB.

Karolus Tue Ledjab, ayah Yosef meyakini bahwa putranya dikeroyok oleh sekelompok orang, bukan hanya satu orang.

Baca juga: Kasus Penganiayaan ODGJ di Lembata, Seorang Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

"Ini dari awal sudah ada upaya melindungi begini. Artinya ini kalau dihubungkan dengan pengeroyokan, apakah pengeroyokan bisa dilakukan oleh satu orang?" ujar Karolus, Rabu (25/1/2023).

Dia mempertanyakan polisi yang hanya menetapkan satu orang tersangka.

"Anak saya bisa babak-belur itu karena dikeroyok, diikat lalu dikeroyok lagi. Sehingga penetapan tersangka satu orang ini sangat menyakiti hati kami," tambahnya.

Baca juga: Cerita Keluarga Pria ODGJ yang Diduga Dianiaya Polisi di Lembata: Mereka Datang ke Rumah seperti Preman

Karolus menduga ada upaya melindungi lantaran pengeroyokan itu diduga dilakukan oleh anggota polisi.

"Yang jelas kami tidak puas sehingga Polres Lembata itu harus mengungkap pelaku-pelaku yang lain selain satu orang itu," ucapnya.

Kasus penganiayaan terhadap anaknya yang mengalami gangguan jiwa terjadi wilayah Kota Baru, Lewoleba tepat di depan Kantor Koperasi Pintu Air, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Akibatnya korban mengalami luka di bagian hidung dan luka robek hingga lebam di pelipis. Kasus ini kemudian dilaporkan kakak korban, Andreas Ledjap ke Polres Lembata.

Penyidik menetapkan salah seorang oknum polisi, Bripda SLB alias ID sebagai tersangka.

Baca juga: Gempa M 4,7 Guncang Kabupaten Lembata NTT, Tak Berpotensi Tsunami

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Bripda SLB dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut setelah penetapan satu tersangka ini," ujar Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Rabu (25/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com