LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Muklis, memimpin penyegelan ruang kerja Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi dan ruang arsip di Kompleks Esk PT Arun NGL Lhokseumawe, Selasa (24/1/2023).
Penyegelan itu dilakukan menyusul penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana rumah sakit yang dilakukan penyidik kejaksaan.
“Ada 22 bundel yang kami bawa dari sekretaris PT Rumah Sakit Arun,” kata Kejari Lhokseumawe, Muklis, pada wartawan.
Baca juga: Jadi Sengketa Lahan, Puskesmas Pasangkayu Disegel Warga, Pasien Sulit Berobat
Dia menyebutkan, timnya menyelidiki dugaan penyimpangan dana operasional rumah sakit pelat merah itu sejak 2016 hingga 2022.
Rumah sakit ini dikelola oleh anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe.
Perusahaan ini memiliki anak usaha yang diberi nama PT Rumah Sakit Arun yang mengelola rumah sakit eks milik PT Arun NGL.
“Kami juga menelusuri transaksi keuangan rumah sakit, kemana saja mengalirnya. Ini bekerja sama dengan PPATK,” tegasnya.
Baca juga: Usai Diperiksa Selama 4 Jam, Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Ditahan
Dia menyingung penggunaan dana di luar rumah sakit pun telah ditemukan timnya.