KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Benny Litelnoni mengaku kehilangan uang sebanyak Rp 35 juta di dalam rekening bank miliknya. Hal itu terjadi setelah Benny bertransaksi online untuk membeli pulsa listrik.
Wakil Gubernur NTT periode 2013-2018 itu sempat mengklarifikasi kepada pihak bank, tetapi tidak ada solusi.
Dia akhirnya melaporkan kasus itu ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT untuk diproses secara hukum.
Baca juga: Pemilik Rekening yang Dikuras Tukang Becak Ancam Gugat Perdata BCA
"Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polda NTT sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/424/XII/2022/SPKT/POLDA NTT tanggal 31 Desember 2022," kata Emanuel Passar, kuasa hukum Benny Litelnoni, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/1/2023) malam.
Emanuel menuturkan, kejadian itu bermula ketika kliennya membeli pulsa listrik melalui aplikasi bank tersebut sebesar Rp 100.000.
Baca juga: Cairkan Uang Rp 320 Juta dari Rekening Nasabah, Thoha Berikan Rp 48 Juta ke Pacar
Setelah itu, Benny lalu menyimpan telepon selulernya (Ponsel). Satu jam kemudian, Benny mengecek ponselnya.
Dia terkejut karena ada notifikasi yang masuk dengan isi pesan penarikan uang sebanyak Rp 35.999.112.
"Uang milik klien kami dikirim ke rekening bank lain atas nama Ulfa Audria Ismi," ungkap Emanuel.
Merasa tak pernah bertransaksi, Benny kemudian menghubungi kantor bank tersebut di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk memblokir rekeningnya.