SOLO, KOMPAS.com - Seorang warga sekaligus pengacara di Solo Bambang Ary Wibowo menyerahkan surat tembusan terkait pelaporan perusakan Pendopo Kepatihan Mangkunegaran ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023).
Penyerahan surat ini sekaligus sebagai bentuk dukungannya terhadap Pemkot Solo dalam mengungkap dugaan perusakan bangunan cagar budaya tersebut.
"Inti sebagai warga masyarakat kami bukan hanya prihatin. Anyel (kesal). Karena ada satu Ndalem Padmonegaran tahun 2014 itu masuk ODCB dengan SK dinas, tiba-tiba di 2019 tidak masuk karena bangunan itu sudah hancur. Sementara Ndalem Padmonegaran itu punya arti penting di situ kemarin terjadi pembantaian karena itu menjadi markas PMI pertama kali waktu zaman perang kemerdekaan," kata dia di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Baca juga: Lakukan Pembongkaran, Pemilik Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Dilaporkan ke Polisi
Alasan kedua dirinya melaporkan dugaan perusakaan Pendopo Kepatihan Mangkunegaran karena pada saat tembok benteng Keraton Kartasura dihancurkan, dirinya menjadi pengacara pemilik lahan.
"Saya mengajukan restorasi justice tapi tidak diterima. Bahkan klien saya kena 1 tahun. Kemudian ada kasus satu lagi di Ndalem Singopuran yang dalam proses kan? Ini jaraknya dari Kartasura ke Kepatihan hanya 15 kilometer. Masa, di 15 kilometer tidak ada tanggapan," katanya.
"Makanya saya melaporkan supaya kami dalam hal ini membantu Pak Wali Kota. Kan yang harusnya melaporkan Pak Wali Kota. Mungkin datanya belum lengkap. Lha saya punya datanya yang lebih lengkap kami laporkan," sambung dia.
Dia menilai belum adanya tindakan dari Wali Kota bukan berarti penanganannya lambat. Sebab untuk melaporkan dugaan perusakaan bangunan cagar budaya ini harus mempunyai data lengkap.
Pihaknya telah melaporkan dugaan perusakan bangunan Pendopo Kepatihan Mangkunegaran ke kepolisian dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X.
"Silakan nanti apakah yang terjadi apakah SP2HP-nya nanti muncul bahwa itu nanti penyidikan gabungan, atau jadi penyidikan BPCB atau BPK atau penyidikannya kepolisian. Tapi intinya kami sudah menyerahkan alat bukti dan saksi kami," katanya.
"Semua saksi yang kami berikan adalah instansi. BPN, Balai Pelestarian Cagar Budaya, tim ahli cagar budaya, termasuk dinas pariwisata, kabid kebudayaan kami serahkan semua. Karena mereka yang lebih tahu dari pada saya," lanjutnya.
Baca juga: Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Dibongkar, BPCB Jateng Tunggu Ketegasan Gibran
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan Pemkot Solo sudah tegas dengan menghentikan semua operasional terkait pembangunan Pendopo Kepatihan Mangkunegaran.
"Yang jelas kita sudah tegas untuk menghentikan proyek itu ya," kata Gibran.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo Nur Basuki mengungkapkan berdasarkan tinjauan, pemilik berencana merekonstruksi bangunan bekas cikal bakal berdirinya radio pertama di Indonesia tersebut.
Tetapi, cara yang dilakukan untuk merekonstruksi bangunan tersebut salah. Seharusnya konstruksi bangunan bekas ditempati TK tertua di Solo yakni Taman Putra ini tidak diturunkan.
"Sebenarnya itu bukan dibongkar. Tapi barang-barang itu kan mau direkonstruksi cuma caranya agak salah. Harusnya konstruksi tidak boleh diturunkan tapi sudah terlanjur akan dikembalikan. Ini dihentikan dulu," kata Nur Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.