Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Diskoperindag Serang Didakwa Lakukan Pungli Pedagang Pasar hingga Rp 664 Juta

Kompas.com - 24/01/2023, 20:45 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Koordinator Pasar Padarincang pada UPT Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang Budi Herliyan Syah didakwa melakukan pungutan liar (pungli) pedagang di Pasar Padarincang, Serang, Banten.

Budi bersama terdakwa lainnya yakni petugas salar Turmudi dan petugas parkir Peri Ginanjar dinilai penuntut umum telah melakukan pungli Rp 664 juta pada 2021 hingga 2022 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi dan Mulyana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang menilai, ketiga terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

Baca juga: Ombudsman Temukan Ada Pungli Parkir di Sejumlah Tempat Wisata KEK Mandalika

"Dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan yang ada pada diri terdakwa Budi selaku Koordinator Pasar Padarincang bersama-sama dengan Turmudi dan Peri Ginanjar yaitu memungut uang dari pedagang pasar Padarincang," kata Subardi di hadapan ketua hakim Nelson Angkat, Selasa (24/1/2023).

Padahal, lanjut Subardi, pungutan itu di luar dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan Subardi, Budi sebagai PNS bersama kedua terdakwa lainnya memaksa pedagang pasar yang ingin menempati lapak untuk berjualan di Pasar Padarincang harus membayar uang sejumlah Rp 3 juta.

"Dan apabila tidak mau membayar maka tidak diperbolehkan berdagang di Pasar Padarincang. Jumlah keseluruhan uang yang terkumpul dari pedagang Pasar sebanyak Rp664 juta," ujar Subardi.

Dikatakan Subardi, perkara pungli terhadap pedagang tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu saat Pemkab Serang memindahkan lokasi Pasar Padarincang.

Baca juga: Mengaku Tim Lapangan, Oknum Penarik Pungli Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL di Semarang

Pemindahan pasar itu dimanfaatkan Budi dengan meminta terdakwa Turmudi yang pada saat itu petugas salar Pasar Padarincang, Peri Ginanjar yang saat itu petugas parkir, dan pedagang pasar bernama Entus untuk melakukan pungutan kepada pedagang.

Budi meminta ketiganya untuk mengambil atau menagih uang kepada pedagang yang menempati kios, los dan kaki lima sejumlah Rp 3 juta per lapak atau tempat.

"Terdakwa Budi Herliyan Syah menjanjikan Turmudi sejumlah Rp 50 juta jika uang sudah terkumpul Rp 300 juta, Peri Ginanjar Rp 10 juta dan Entus Rp 10 juta," ujar Subardi.

Menindaklanjuti permintaan Budi dan janji yang menggiurkan, ketiganya akhirnya menjalankan perintah untuk meminta uang kepada para pedagang yang sudah menempati lapak dagangannya setiap bulan Rp 3 juta.

Kegiatan itu dilakukan dari bulan Agustus 2021 hingga Februari 2022, yang hasil pungutan dari anak buah Budi langsung disetorkan.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Ancam Copot dan Polisikan Ketua RT/RW Terlibat Pungli

Perbuatan ketiga terdakwa tersebut, oleh JPU dijerat dengan dakwaan ke satu Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua Pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tukas Subardi.

Menanggapi dakwaan tersebut, ketiga terdakwa tidak melakukan upaya eksepsi dan menerima dakwaan dari Penuntut umum.

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan, dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi yang akan dihadirkan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com