SERANG, KOMPAS.com - Mantan Koordinator Pasar Padarincang pada UPT Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang Budi Herliyan Syah didakwa melakukan pungutan liar (pungli) pedagang di Pasar Padarincang, Serang, Banten.
Budi bersama terdakwa lainnya yakni petugas salar Turmudi dan petugas parkir Peri Ginanjar dinilai penuntut umum telah melakukan pungli Rp 664 juta pada 2021 hingga 2022 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi dan Mulyana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang menilai, ketiga terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Baca juga: Ombudsman Temukan Ada Pungli Parkir di Sejumlah Tempat Wisata KEK Mandalika
"Dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan yang ada pada diri terdakwa Budi selaku Koordinator Pasar Padarincang bersama-sama dengan Turmudi dan Peri Ginanjar yaitu memungut uang dari pedagang pasar Padarincang," kata Subardi di hadapan ketua hakim Nelson Angkat, Selasa (24/1/2023).
Padahal, lanjut Subardi, pungutan itu di luar dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan Subardi, Budi sebagai PNS bersama kedua terdakwa lainnya memaksa pedagang pasar yang ingin menempati lapak untuk berjualan di Pasar Padarincang harus membayar uang sejumlah Rp 3 juta.
"Dan apabila tidak mau membayar maka tidak diperbolehkan berdagang di Pasar Padarincang. Jumlah keseluruhan uang yang terkumpul dari pedagang Pasar sebanyak Rp664 juta," ujar Subardi.
Dikatakan Subardi, perkara pungli terhadap pedagang tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu saat Pemkab Serang memindahkan lokasi Pasar Padarincang.
Baca juga: Mengaku Tim Lapangan, Oknum Penarik Pungli Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL di Semarang
Pemindahan pasar itu dimanfaatkan Budi dengan meminta terdakwa Turmudi yang pada saat itu petugas salar Pasar Padarincang, Peri Ginanjar yang saat itu petugas parkir, dan pedagang pasar bernama Entus untuk melakukan pungutan kepada pedagang.
Budi meminta ketiganya untuk mengambil atau menagih uang kepada pedagang yang menempati kios, los dan kaki lima sejumlah Rp 3 juta per lapak atau tempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.