Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pegawai Diskoperindag Serang Didakwa Lakukan Pungli Pedagang Pasar hingga Rp 664 Juta

Kompas.com - 24/01/2023, 20:45 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Koordinator Pasar Padarincang pada UPT Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang Budi Herliyan Syah didakwa melakukan pungutan liar (pungli) pedagang di Pasar Padarincang, Serang, Banten.

Budi bersama terdakwa lainnya yakni petugas salar Turmudi dan petugas parkir Peri Ginanjar dinilai penuntut umum telah melakukan pungli Rp 664 juta pada 2021 hingga 2022 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi dan Mulyana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang menilai, ketiga terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.

Baca juga: Ombudsman Temukan Ada Pungli Parkir di Sejumlah Tempat Wisata KEK Mandalika

"Dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan yang ada pada diri terdakwa Budi selaku Koordinator Pasar Padarincang bersama-sama dengan Turmudi dan Peri Ginanjar yaitu memungut uang dari pedagang pasar Padarincang," kata Subardi di hadapan ketua hakim Nelson Angkat, Selasa (24/1/2023).

Padahal, lanjut Subardi, pungutan itu di luar dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan Subardi, Budi sebagai PNS bersama kedua terdakwa lainnya memaksa pedagang pasar yang ingin menempati lapak untuk berjualan di Pasar Padarincang harus membayar uang sejumlah Rp 3 juta.

"Dan apabila tidak mau membayar maka tidak diperbolehkan berdagang di Pasar Padarincang. Jumlah keseluruhan uang yang terkumpul dari pedagang Pasar sebanyak Rp664 juta," ujar Subardi.

Dikatakan Subardi, perkara pungli terhadap pedagang tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu saat Pemkab Serang memindahkan lokasi Pasar Padarincang.

Baca juga: Mengaku Tim Lapangan, Oknum Penarik Pungli Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL di Semarang

Pemindahan pasar itu dimanfaatkan Budi dengan meminta terdakwa Turmudi yang pada saat itu petugas salar Pasar Padarincang, Peri Ginanjar yang saat itu petugas parkir, dan pedagang pasar bernama Entus untuk melakukan pungutan kepada pedagang.

Budi meminta ketiganya untuk mengambil atau menagih uang kepada pedagang yang menempati kios, los dan kaki lima sejumlah Rp 3 juta per lapak atau tempat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sindir Oknum Pejabat yang Pamer Kemewahan, Ganjar: Yuk Kita Buat Pertobatan Nasional

Sindir Oknum Pejabat yang Pamer Kemewahan, Ganjar: Yuk Kita Buat Pertobatan Nasional

Regional
'Kami Bukannya Tidak Mau Menjual Produk Dalam Negeri, tapi Tidak Ada yang Mau Beli karena Kualitas'

"Kami Bukannya Tidak Mau Menjual Produk Dalam Negeri, tapi Tidak Ada yang Mau Beli karena Kualitas"

Regional
4 Tersangka Kasus Penyelundupan BBM di Sikka Terancam 6 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Penyelundupan BBM di Sikka Terancam 6 Tahun Penjara

Regional
Usulkan 3 Program Pembangunan 2024 ke Ganjar, Wabub Purworejo Sebut 2 di Antaranya Perbaikan Jalan Rusak

Usulkan 3 Program Pembangunan 2024 ke Ganjar, Wabub Purworejo Sebut 2 di Antaranya Perbaikan Jalan Rusak

Regional
Kakak Beradik di Kupang Hanyut Saat Menyeberangi Sungai yang Meluap, 1 Orang Tewas

Kakak Beradik di Kupang Hanyut Saat Menyeberangi Sungai yang Meluap, 1 Orang Tewas

Regional
Potongan Kaki Manusia Dimakan Biawak di Tangerang, Ternyata Bagian Tubuh Korban Mutilasi Koper Merah

Potongan Kaki Manusia Dimakan Biawak di Tangerang, Ternyata Bagian Tubuh Korban Mutilasi Koper Merah

Regional
Main di Sungai Saat Hujan Deras, Bocah 13 Tahun di Kabupaten Semarang Hilang Terseret Arus

Main di Sungai Saat Hujan Deras, Bocah 13 Tahun di Kabupaten Semarang Hilang Terseret Arus

Regional
Buntut Bikin Konten Bedakan Pasien Umum dan BPJS, 3 Nakes Minta Maaf hingga Berujung Dirumahkan 1 Bulan

Buntut Bikin Konten Bedakan Pasien Umum dan BPJS, 3 Nakes Minta Maaf hingga Berujung Dirumahkan 1 Bulan

Regional
Tempat Karaoke di Blora Tutup Selama Bulan Ramadhan, Pemandu Lagu Dipulangkan ke Daerah Asal

Tempat Karaoke di Blora Tutup Selama Bulan Ramadhan, Pemandu Lagu Dipulangkan ke Daerah Asal

Regional
Tak Mampu Bayar Utang Rp 18 Juta, Pria di Pontianak Nekat Ngaku Jadi Korban Begal

Tak Mampu Bayar Utang Rp 18 Juta, Pria di Pontianak Nekat Ngaku Jadi Korban Begal

Regional
Pasar di Kabupaten Semarang Dilanda Banjir hingga 1 Meter, Sejumlah Kios dan Sepeda Motor Terendam

Pasar di Kabupaten Semarang Dilanda Banjir hingga 1 Meter, Sejumlah Kios dan Sepeda Motor Terendam

Regional
Presiden Jokowi Tiba di Papua Senin Malam

Presiden Jokowi Tiba di Papua Senin Malam

Regional
UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 20 Maret 2023

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 20 Maret 2023

Regional
Pengakuan Pendana Bom Bunuh Diri di Solo 2016 Silam, Galang Dana Miliaran Rupiah Lewat Medsos

Pengakuan Pendana Bom Bunuh Diri di Solo 2016 Silam, Galang Dana Miliaran Rupiah Lewat Medsos

Regional
Kapal Pengangkut Kepala Sawit di OKI Sumsel Dibajak, Pelaku Bawa Senjata Api Rakitan

Kapal Pengangkut Kepala Sawit di OKI Sumsel Dibajak, Pelaku Bawa Senjata Api Rakitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke