KOMPAS.com - Fajar Pramukti, pegawai honorer Universitas Lampung (Unila) menerima upah Rp 2 juta dari Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) Muhammad Basri.
Upah tersebut diberikan atas jasa Fajar yang menampung uang Rp 625 juta dari dua orangtua mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila karena anakya diloloskan.
Keterangan tersebut disampaikan Fajar saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Rektor Unila Karomani dkk di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, (24/1//2023).
Baca juga: Keterangan Saksi Bertentangan di Sidang Suap Unila, Hakim: Ini Pasti Ada yang Berbohong
Dalam kesaksiannya, Fajar mengatakan uang Rp 625 juta diterima dari orangtua calon mahasiswa bernama Feri Antonius senilai Rp 325 juta dan Rp 300 juta dari Linda Fitri.
Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya alasan Fajar memilih M Basri untuk meloloskan mahasiswa titipan.
"Saya pernah jadi tim kerja Pak Basri, karena dia pimpinan di Unila dan ketua senat, Kalau dengan yang lain saya segan,"katanya.
Ia melanjutkan, sehari sebelum pengumuman kelulusan, M Basri yang merupakan ketua Senat Unila pada waktu itu menghubungi Fajar Pramukti.
"Itu udah lulus titipan kamu," kata Fajar menirukan suara M Basri.
Baca juga: Sidang Suap Unila, Hakim: Ada yang Berselancar di Kasus Ini, KPK Mesti Bertindak
Fajar pun mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 325 juta dari Feri Antonius sehari sebelum pengumuman kelulusan.
Fajar lalu langsung mengantar uang sebesar Rp. 325 juta dari Anton langsung ke M. Basri. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya terkait uang yang diterima oleh Fajar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.