Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Saksi Bertentangan di Sidang Suap Unila, Hakim: Ini Pasti Ada yang Berbohong

Kompas.com - 24/01/2023, 18:22 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis hakim sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) mengindikasi ada saksi yang berbohong dalam persidangan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrontir saksi Fery Antonius (orangtua mahasiswa) dan Fajar Pramukti Putra (staf honor Unila).

Konfrontasi itu lantaran keterangan saksi Fery dan Fajar berbeda terkait jumlah uang "pelicin" untuk meluluskan anak saksi Fery masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur SBMPTN.

Baca juga: Sidang Suap Unila, Hakim: Ada yang Berselancar di Kasus Ini, KPK Mesti Bertindak

Dalam keterangan di bawah sumpah, saksi Fery mengaku memberikan uang pelicin sebanyak Rp 450 juta untuk pengurusan di Dikti seperti tawaran saksi Fajar.

Uang itu ditambah Rp 10 juta dengan dalih biaya ongkos ke Dikti pusat yang berada di Jakarta.

Sementara, Fajar mengaku hanya menerima uang sebanyak Rp 325 juta dari Fery.

"Saudara saksi Fajar, berapa uang yang diterima dari saksi Fery Antonius?" tanya jaksa penuntut, Selasa (24/1/2023).

"Rp 325 juta, Pak," jawab Fajar.

Mendengar jawaban saksi Fajar yang berbeda dengan saksi Fery, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan ada tendensi jika Fajar berbohong.

"Kalau ada keadaan yang sama, peristiwa yang sama, tempat yang sama, tapi terdapat perbedaan (kesaksian), salah satu bohong. Majelis imbau mengakulah," kata Lingga.

Setelah mengatakan hal itu, majelis hakim menegaskan konfrontasi jaksa, berapa jumlah uang yang diterima dari saksi Fery.

Saksi Fajar tetap bersikukuh dengan jawabannya.

"Rp 325 juta, Yang Mulia," jawab Fajar.

Baca juga: Saksi Ungkap Eks Rektor Minta Hapus Jejak Digital soal Isu Lobi Masuk Unila

Atas jawaban itu, majelis hakim mempersilakan jaksa penuntut menindaklanjuti keterangan saksi Fajar ini.

"Silahkan ditindak, ini sekaligus jangan ada tebang pilih di KPK, kemarin majelis hakim sudah menghukum pemberi suap," kata Lingga.

Diberitakan sebelumnya, praktek titip menitip dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) disinyalir dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Fakta tersebut terbuka saat sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan perkara suap PMB Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com