LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis hakim sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) mengindikasi ada saksi yang berbohong dalam persidangan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrontir saksi Fery Antonius (orangtua mahasiswa) dan Fajar Pramukti Putra (staf honor Unila).
Konfrontasi itu lantaran keterangan saksi Fery dan Fajar berbeda terkait jumlah uang "pelicin" untuk meluluskan anak saksi Fery masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur SBMPTN.
Baca juga: Sidang Suap Unila, Hakim: Ada yang Berselancar di Kasus Ini, KPK Mesti Bertindak
Dalam keterangan di bawah sumpah, saksi Fery mengaku memberikan uang pelicin sebanyak Rp 450 juta untuk pengurusan di Dikti seperti tawaran saksi Fajar.
Uang itu ditambah Rp 10 juta dengan dalih biaya ongkos ke Dikti pusat yang berada di Jakarta.
Sementara, Fajar mengaku hanya menerima uang sebanyak Rp 325 juta dari Fery.
"Saudara saksi Fajar, berapa uang yang diterima dari saksi Fery Antonius?" tanya jaksa penuntut, Selasa (24/1/2023).
"Rp 325 juta, Pak," jawab Fajar.
Mendengar jawaban saksi Fajar yang berbeda dengan saksi Fery, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan ada tendensi jika Fajar berbohong.
"Kalau ada keadaan yang sama, peristiwa yang sama, tempat yang sama, tapi terdapat perbedaan (kesaksian), salah satu bohong. Majelis imbau mengakulah," kata Lingga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.