Pihaknya pun meminta agar pemilik membuat surat permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dan ditandatangani oleh orangtuanya.
"Sepekan kemudian, pemilik kapal menghadap saya setelah kembali dari Jakarta. Ia sampaikan bahwa belum bisa meminta bapaknya untuk tanda tangan karena bapaknya masih berada di Aceh. Dia juga sampaikan bahwa bapaknya sudah menyampaikan ke dia untuk diselesaikan kasus ini," ucapnya.
Baca juga: Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Pulau Komodo Labuan Bajo, 8 Orang Luka Serius
"Tetapi saya kan taat prosedur. Bahwa harus memberikan surat secara resmi dan mengetahui orangtua karena itu menjadi pegangan saya," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Wisata KLM Tiana Liveboard tenggelam di perairan Batu Tiga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (21/1/2023).
Para wisatawan korban kapal tenggelam tersebut merasa tertipu karena bukan kapal itu yang dipesan sebelumnya.
Sementara itu, KLM Tiana Liveboard pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di perairan Taman Nasional Komodo (TNK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.