UNGARAN, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam menilai polemik masa jabatan kepala desa (kades) yang terjadi saat ini karena kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang (UU) Desa.
Diketahui, sejumlah kepala desa menuntut agar masa jabatannya ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Muqowam menjelaskan bahwa UU Desa tidak lahir di ruang kosong.
"Ada paham dan dasar yuridis, filosofis, sosiologis, dan politis dalam prosesnya. Termasuk juga koridor di dalamnya. Misal soal syarat pendidikan SD itu, karena Indonesia tidak hanya Jawa dan usia pendidikan rata-rata 8,4 tahun, atau belum lulus SMP," jelasnya, Senin (23/1/2023) di Desa Reksosari Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang.
Baca juga: Kades di NTT Tak Setuju Masa Jabatan 9 Tahun: Itu Namanya Rakus
Dia menilai, idealnya pembahasan UU Desa harus berpijak kepada filosofi tersebut.
"Ini harus dibahas tuntas, ketika jadi regulasi harus didasari pemahaman yang utuh. Namun sayangnya yang terjadi hari ini, tatanan masyarakat desa termasuk di atasnya yakni kabupaten, provinsi kurang memahami secara benar," ungkapnya.
Muqowam meminta agar pendukung masa jabatan sembilan tahun jangan menggunakan persepsi negatif sebagai pembenaran.
"Ini kan baru usulan, masa yang tidak sehat yang dimunculkan. Apa betul itu ada konflik lokal? Apa betul desa tidak punya budaya? Jangan-jangan ini jadi alasan pembenar. Alasan itu harus yang objektif. Jangan membiarkan kelompok yang berbeda pandangan saling berhadapan," paparnya.
Lebih lanjut, langkah konkret yang diusulkannya adalah mencari titik temu sesuai payung besar perundangan.
"Biarkan proses dialektika dan dialogis saat ini terjadi. Hari ini muncul sembilan tahun berhadapan dengan enam tahun kali tiga periode, ada juga subtansi yang lain," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.