Bahkan, kepada orangtuanya, korban tidak mau kembali ke belajar mengaji ke tempat tersebut, karena merasa trauma.
“Awalnya korban ini dijemput orangtuanya untuk pergi ke acara keluarga, namun tidak mau kembali ke tempat tersebut. Setelah didalami, ternyata korban telah dilecehkan pelaku,” ucap Arief.
Baca juga: Guru Taekwondo di Pontianak Cabuli Muridnya di Lapangan Sekolah hingga Selasar Masjid
Dalam pengembangan, jumlah korban pelecehan mencapai enam orang yang seluruhnya merupakan santri di pondok tersebut. Pelaku melakukan aksinya dengan modus bujuk rayu.
Atas perbuatannya, tersangka AZ dijerat Pasal 76 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pengakuan korban, pelecehan telah dilakukan berulangkalu sejam November 2023,” ungkap Arief.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.