PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho mengapresiasi langkah Polres Brebes menahan tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketujuh anggota LSM itu diduga memeras orangtua pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Tunjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan meminta uang damai.
Baca juga: Membongkar Kasus Oknum LSM dan Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan di Brebes
"Langkah Polres Brebes untuk menjadikan kasus ini harus diungkap tuntas, adalah langkah yang patut diapresiasi. Dalam hal ini, langkah itu memberikan deterrent effect bagi LSM atau NGO lain untuk tidak main-main," kata Hibnu kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Hibnu berpendapat, apabila oknum anggota LSM itu terbukti melakukan pemerasan, maka harus diberikan hukuman maksimal ditambah sepertiga.
"Dalam hal ini ada lex specialis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak, ada juga unsur pemerasan yang aturannya tercantum di KUHP. Saya sepakat nanti hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga," ujar Hibnu.
Pasalnya, menurut Hibnu, LSM semestinya berkewajiban membantu masyarakat.
"Karena mereka adalah NGO atau LSM yang pada dasarnya berkewajiban membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Hibnu.
Lebih lanjut Hibnu berharap, ada sinergitas antara unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian dan pemda dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak ini.
"Anak-anak tetap harus dilindungi. Karena mereka adalah masa depan," ujar Hibnu.
Diberitakan sebelumnya, tujuh anggota LSM yang diduga memeras keluarga pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah akhirnya ditahan di Markas Polres Brebes, Jumat (20/1/2023).
Mereka adalah Edi Sucipto (40), Wardi Supardi (41), Andi Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Muthalib (42), dan Udin Zen (38).
Baca juga: Polisi Buru 2 Anggota LSM yang Diduga Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.