Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Curi Laptop hingga Sertifikat Perusahaan, 2 Pembobol Rumah Perwira Polisi di Lampung Ditembak

Kompas.com - 22/01/2023, 22:27 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua sekawan terduga pembobol rumah perwira polisi di Bandar Lampung ditembak saat akan ditangkap. Dua pelaku menggodol barang berharga milik korban mulai dari laptop hingga sertifikat perusahaan.

Kepala Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (22/1/2023) dini hari.

"Para pelaku adalah pencuri yang membobol masuk rumah perwira polisi, yaitu Kompol Zulkarnain pada Oktober 2022 lalu," kata Dennis saat dihubungi, Minggu malam.

Baca juga: Fakta Pisang Goreng Beracun di Lampung, 3 Orang Tewas, 4 Dirawat

Kedua pelaku tersebut berinisial AH (25) dan FES (44). AH ditangkap di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Sedangkan FES ditangkap di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian terpaksa menembak kaki masing-masing kedua pelaku lantaran melawan.

Baca juga: Pencuri di Lampung Ditangkap Saat Beraksi, Polisi: Dia Spesialis Pembobolan Rumah

"Kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku karena melawan dan membahayakan anggota," kata Dennis.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pembobolan rumah Kompol Zulkarnain yang berada di Kecamatan Tanjung Senang itu terjadi pada 22 Oktober 2022.

Ketika itu, rumah dalam keadaan kosong sebab para penghuni rumah sedang pergi keluar daerah.

Para pelaku yang masuk dengan cara merusak jendela itu lantas mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya laptop, jam merek iWatch, jam Alexander Christie, hingga sertifikat rumah dan perusahaan.

"Pelaku ini sering mengincar rumah yang terpantau kosong," kata Dennis.

Dari hasil pemeriksaan, motif pencurian itu untuk kebutuhan sehari-hari lantaran terhimpit masalah ekonomi.

"Kita sedang dalami pemeriksaan terhadap para pelaku," kata Dennis.

Dennis mengatakan, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam pidana selama 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kronologi Pria di Manado Bunuh Bocah 7 Tahun, Korban Ditenggelamkan lalu Diperkosa

Kronologi Pria di Manado Bunuh Bocah 7 Tahun, Korban Ditenggelamkan lalu Diperkosa

Regional
Jenazah Perempuan dan Bayi di Ladang Tebu Kediri Masih Misteri, Polisi Sebar Pamflet Ciri-ciri Korban

Jenazah Perempuan dan Bayi di Ladang Tebu Kediri Masih Misteri, Polisi Sebar Pamflet Ciri-ciri Korban

Regional
Puluhan Pemuda Perguruan Silat Lakukan Aksi Sweeping Bersenjata Tajam di Blora Diamankan Polisi

Puluhan Pemuda Perguruan Silat Lakukan Aksi Sweeping Bersenjata Tajam di Blora Diamankan Polisi

Regional
PDI-P Di-bully Gegara Kadernya Dianggap Penyebab Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, FX Rudy: Sudah Biasa

PDI-P Di-bully Gegara Kadernya Dianggap Penyebab Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, FX Rudy: Sudah Biasa

Regional
Patroli Cyber Polisi Bongkar Prostitusi Online di Salatiga, Muncikari Ditangkap

Patroli Cyber Polisi Bongkar Prostitusi Online di Salatiga, Muncikari Ditangkap

Regional
Bocah 7 Tahun di Manado Tewas Dibunuh Pacar Kakak Angkat, Korban Ditenggelamkan di Pantai

Bocah 7 Tahun di Manado Tewas Dibunuh Pacar Kakak Angkat, Korban Ditenggelamkan di Pantai

Regional
Gunung Ile Lewotolok Bentuk Kubah Lava Baru akibat Erupsi Terus-menerus

Gunung Ile Lewotolok Bentuk Kubah Lava Baru akibat Erupsi Terus-menerus

Regional
FX Rudy Beberkan Alasan PDI-P Baru Menolak Israel Jelang Drawing Piala Dunia U-20

FX Rudy Beberkan Alasan PDI-P Baru Menolak Israel Jelang Drawing Piala Dunia U-20

Regional
Remaja di Medan Beli Motor dengan Uang Mainan, Korban Kesal Lalu Melapor Polisi

Remaja di Medan Beli Motor dengan Uang Mainan, Korban Kesal Lalu Melapor Polisi

Regional
Anak Bunuh Ayah Kandung Pakai Parang di Riau, Warga Lihat Pelaku Seret Korban

Anak Bunuh Ayah Kandung Pakai Parang di Riau, Warga Lihat Pelaku Seret Korban

Regional
Koordinator Perjalanan Kasus Penyelundupan 13 WNA Irak ke Australia Dibekuk

Koordinator Perjalanan Kasus Penyelundupan 13 WNA Irak ke Australia Dibekuk

Regional
Jokowi Ajak Perusahaan Tambang Mencontoh PT Vale dalam Praktik Pertambangan Berkelanjutan

Jokowi Ajak Perusahaan Tambang Mencontoh PT Vale dalam Praktik Pertambangan Berkelanjutan

Regional
Modus Wakil Ketua DPRD Sukabumi Gelapkan Mobil Mewah, Barang Digadaikan, Biaya Sewa Rp 6 Juta Per Minggu

Modus Wakil Ketua DPRD Sukabumi Gelapkan Mobil Mewah, Barang Digadaikan, Biaya Sewa Rp 6 Juta Per Minggu

Regional
Petani di NTT Diminta Tanam Palawija Antisipasi Kekurangan Pangan akibat Kemarau

Petani di NTT Diminta Tanam Palawija Antisipasi Kekurangan Pangan akibat Kemarau

Regional
Waspada Angin Kecepatan hingga 40 Km Per Jam di Laut Sulawesi

Waspada Angin Kecepatan hingga 40 Km Per Jam di Laut Sulawesi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke