KOMPAS.com - AH (20) dan MK (22) diamankan di Pelabuhan Iwit, Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan pada rabu (18/1/2023).
Kedua mahasiswa tersebut diketahui sebagai simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Mereka ditangkap atas dugaan penyelundupan senjata api dari Papua Nugini ke Boven Digoel.
Rencananya penyelundupan dilakukan melalui jalur sungai ke Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.
Baca juga: Kronologi 2 Anggota KKB Ditangkap di Boven Digoel, Berawal Laporan Orang Mabuk Berbuat Onar
Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha mengatakan, penangkapan tersebut tidak sengaja dilakukan.
Awalnya, personel gabungan merespons laporan tentang orang mabuk yang membuat onar di Pelabuhan Tradisional Iwot, Rabu pagi.
Lalu tim patroli menemukan lima orang mencurigakan. Saat diperiksa, tiga orang melarikan diri. Sementara dua orang berhasil diamankan.
Setelah diperiksa, personel gabungan menemukan empat pucuk senjata api laras panjang dan 18 butir amunisi kaliber 12 yang dibungkus menggunakan tikar.
Baca juga: Diduga Akan Beli Senjata di Papua Nugini, 2 Anggota KKB Ditangkap di Boven Digoel
Selain itu ada barang bukti berupa uang Rp 3,8 juta yang diduga akan digunakan untuk membeli senjata dari Papua Nugini.
Sementara itu Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menduga kedua orang tersebut merupakan jaringan KKB Yahukimo.
Dugaan itu muncul karena dari senjata api yang diamankan, salah satunya diyakini pernah dipakai untuk menembak anggota Polri di Distrik Dekai, Yahukimo pada 30 November 2022.
"Senjata (yang diamankan) yang dipakai menyerang anggota (polisi) pada 30 November 2022 di Yahukimo, dimungkinkan (dua orang tersebut) kelompok Yahukimo," kata Faizal.
Baca juga: Gobay Diduga Jual Senpi ke KKB Papua, Polisi Sebut Pernah Ditangkap pada 2014 dan Aktif di KNPB
AH dan MK kemudian digelandang ke Polres Boven Digoel untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api.
Mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta, Phytag Kurniati), Tribun Papua Barat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.