Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial AAP (40) ditangkap polisi atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Korban yang dianiaya pelaku adalah anak tirinya bernama Rena Novita (22). Korban disiksa sampai akhirnya tewas.
"Pelaku AAP melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya. Penganiayaan itu mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Ibu Aniaya Anak Tiri hingga Tewas di Riau, Tulang Leher Korban Patah Akibat Dibenturkan ke Tanah
Pelaku mengarah kepada ibu tiri korban. Setelah diamankan dan dimintai keterangan, AAP mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban hingga akhirnya tewas.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna Hitam, dan 1 buah karpet berwarna hjau.
Andrian menyebut, pelaku AAP dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.