BREBES, KOMPAS.com - Polres Brebes masih memburu dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi buronan dalam kasus dugaan pemerasan keluarga pemerkosa anak di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
"Kami masih melakukan pengejaran, sudah menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang), dan saat ini Tim Resmob Brebes sedang pengejaran di lapangan," kata Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP I Gede Dewa, di Mapolres Brebes, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: 3 Oknum Wartawan Diduga Ikut Minta Uang Damai Rp 200 Juta ke Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes
Satreskrim telah menahan tujuh anggota LSM yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/1/2023).
Saat ini, tujuh tersangka itu dalam kondisi sehat dan ditahan di Polres Brebes.
"Kami masih melakukan pengembangan, intensif melakukan penyidikan untuk menuntaskan kasus ini. Terhadap pelaku pelaku yang terlibat dalam aksi pemerasan bermotif mediasi kasus pemerkosaan," kata Dewa.
Dewa mengungkapkan, sembilan anggota LSM mendatangi keluarga pelaku pemerkosaan.
"Pasca adanya pemerkosaan, dimanfaatkan oleh oknum LSM, modusnya meminta surat kuasa ke keluarga korban, dengan tujuan melakukan pemerasan atau menakut-nakuti orangtua pelaku pemerkosaan," kata Dewa.
"Berdasarkan surat kuasa itu, mereka mendatangi enam pelaku pemerkosaan dan meminta sejumlah uang. Awalnya Rp 200 juta namun disanggupi Rp 62 juta. Ternyata hanya diserahkan Rp 30 juta ke keluarga korban pemerkosaan," kata Dewa.
Menurut Dewa, LSM itu seharusnya melapor ke penegak hukum jika mengetahui kasus pemerkosaan. Bukan malah mencari keuntungan sendiri.
"Sebagai LSM seharusnya ketika mengetahui permasalahan tersebut melaporkan ke penegak hukum, bukan disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," kata Dewa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.