Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Polisi Aniaya Sopir Truk di Ambon Viral, Pelaku Ternyata Sedang Banding Putusan PTDH

Kompas.com - 21/01/2023, 13:15 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan seorang perwira polisi di Kota Ambon, Maluku, mengamuk dan melempari sopir tangki air bersih dengan botol viral di media sosial, Sabtu (21/1/2023).

Dalam video berdurasi 46 detik itu, perwira polisi bernama Iptu Thomas Keliombar terlihat menghardik sopir truk tangki. 

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polisi di Ambon Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Polda Maluku itu juga membuka pintu truk dan melempar sopir dengan botol air kemasan.

Aksi tersebut dilakukan Thomas di Jalan AY Patty Ambon, Jumat (20/1/2023) siang.

Sejumlah warga yang menyaksikan peristiwa itu menyebut, Thomas juga menganiaya kernet truk tersebut.

“Dia pakai seragam lengkap, dia marah lalu memukuli kernet dan juga melempari sopir dengan botol air mineral,” kata Fandi salah seorang warga yang menyaksikan kejadian itu kepada Kompas.com, Sabtu (21/1/20223).

Warga di sekitar lokasi kejadian tak tahu penyebab insiden penganiayaan tersebut. Aksi Iptu Thomas itu direkam warga dan diunggah ke media sosial hingga viral.

Sopir truk tangki, Rahman mengakui peristiwa itu. Rahman menyebut, kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya mohon maaf tak bisa bicara lagi, kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.  

Menanggapi insiden itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan petugas Propam Polda Maluku menahan Thomas.


Roem menyebut, Iptu Thomas ditahan di sel tahanan khusus di Markas Brimob Polda Maluku.

“Terkait dugaan perbuatan penganiayaan yang kembali dilakukan, Bapak Kapolda telah memerintahkan Propam untuk mengamankan yang bersangkutan dan saat ini (Iptu Thomas) telah ditempatkan di tempat khusus di Rutan Brimob Polda Maluku,” katanya kepada Kompas.com.

 

Iptu Thomas Keliombar telah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menganiaya seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama di Ambon, 17 April 2022.

Sanksi itu diberikan berdasarkan putusan sidang kode etik profesi yang digelar Polda Maluku, Rabu (14/9/2022). Atas putusan itu, Thomas mengajukan banding.

Baca juga: Atasi Masalah Pengangkutan Sampah, Ambon Tambah 3 Armada

Polda Maluku sedang memproses upaya banding itu secara administrasi.

“Bahwa terkait Iptu Thomas Keliombar, saat ini sedang proses administrasi penerbitan skep PTDH. Terhadap perbuatan yang bersangkutan tetap akan diproses hukum,” tegasnya.

Roem menegaskan, Polda Maluku tak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com