Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Polisi Aniaya Sopir Truk di Ambon Viral, Pelaku Ternyata Sedang Banding Putusan PTDH

Kompas.com - 21/01/2023, 13:15 WIB

AMBON, KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan seorang perwira polisi di Kota Ambon, Maluku, mengamuk dan melempari sopir tangki air bersih dengan botol viral di media sosial, Sabtu (21/1/2023).

Dalam video berdurasi 46 detik itu, perwira polisi bernama Iptu Thomas Keliombar terlihat menghardik sopir truk tangki. 

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polisi di Ambon Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Polda Maluku itu juga membuka pintu truk dan melempar sopir dengan botol air kemasan.

Aksi tersebut dilakukan Thomas di Jalan AY Patty Ambon, Jumat (20/1/2023) siang.

Sejumlah warga yang menyaksikan peristiwa itu menyebut, Thomas juga menganiaya kernet truk tersebut.

“Dia pakai seragam lengkap, dia marah lalu memukuli kernet dan juga melempari sopir dengan botol air mineral,” kata Fandi salah seorang warga yang menyaksikan kejadian itu kepada Kompas.com, Sabtu (21/1/20223).

Warga di sekitar lokasi kejadian tak tahu penyebab insiden penganiayaan tersebut. Aksi Iptu Thomas itu direkam warga dan diunggah ke media sosial hingga viral.

Sopir truk tangki, Rahman mengakui peristiwa itu. Rahman menyebut, kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya mohon maaf tak bisa bicara lagi, kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.  

Menanggapi insiden itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan petugas Propam Polda Maluku menahan Thomas.


Roem menyebut, Iptu Thomas ditahan di sel tahanan khusus di Markas Brimob Polda Maluku.

“Terkait dugaan perbuatan penganiayaan yang kembali dilakukan, Bapak Kapolda telah memerintahkan Propam untuk mengamankan yang bersangkutan dan saat ini (Iptu Thomas) telah ditempatkan di tempat khusus di Rutan Brimob Polda Maluku,” katanya kepada Kompas.com.

 

Iptu Thomas Keliombar telah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menganiaya seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama di Ambon, 17 April 2022.

Sanksi itu diberikan berdasarkan putusan sidang kode etik profesi yang digelar Polda Maluku, Rabu (14/9/2022). Atas putusan itu, Thomas mengajukan banding.

Baca juga: Atasi Masalah Pengangkutan Sampah, Ambon Tambah 3 Armada

Polda Maluku sedang memproses upaya banding itu secara administrasi.

“Bahwa terkait Iptu Thomas Keliombar, saat ini sedang proses administrasi penerbitan skep PTDH. Terhadap perbuatan yang bersangkutan tetap akan diproses hukum,” tegasnya.

Roem menegaskan, Polda Maluku tak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

6.828 Botol Miras Ilegal Senilai Rp 4,5 M Diselundupkan dari Singapura, Bea Cukai Tangkap 7 Orang

6.828 Botol Miras Ilegal Senilai Rp 4,5 M Diselundupkan dari Singapura, Bea Cukai Tangkap 7 Orang

Regional
Suami di Lampung Bunuh Istrinya, Baru Pulang Merantau dan Emosi Saat Tahu Korban Menikah Lagi

Suami di Lampung Bunuh Istrinya, Baru Pulang Merantau dan Emosi Saat Tahu Korban Menikah Lagi

Regional
Pungli Pembuatan SPH Rp 682 Juta, Oknum Kades di OKI Ditahan Kejari

Pungli Pembuatan SPH Rp 682 Juta, Oknum Kades di OKI Ditahan Kejari

Regional
Komplotan Perampok Bersenjata Api di Babel Ditangkap, Mengaku 18 Kali Beraksi

Komplotan Perampok Bersenjata Api di Babel Ditangkap, Mengaku 18 Kali Beraksi

Regional
Menyoal Kasus Rabies di NTT, Ahli Sebut Berpotensi Menjadi Wabah yang Besar

Menyoal Kasus Rabies di NTT, Ahli Sebut Berpotensi Menjadi Wabah yang Besar

Regional
Dua Bayi Beruang Madu Lahir Alami di Lembaga Konservasi Lampung, Paramedis: Jarang Terjadi

Dua Bayi Beruang Madu Lahir Alami di Lembaga Konservasi Lampung, Paramedis: Jarang Terjadi

Regional
Pria 34 Tahun di Batam Cabuli 2 Anak Tirinya Usia Belasan, 1 Hamil

Pria 34 Tahun di Batam Cabuli 2 Anak Tirinya Usia Belasan, 1 Hamil

Regional
Elektabilitas Ganjar Turun dalam Survei Litbang Kompas, FX Rudy: Kita Tetap Kerja Keras

Elektabilitas Ganjar Turun dalam Survei Litbang Kompas, FX Rudy: Kita Tetap Kerja Keras

Regional
Polisi Diduga Pemerkosa Anak 16 Tahun di Sulteng Belum Tersangka, 7 Pelaku Ditahan, 3 Buron

Polisi Diduga Pemerkosa Anak 16 Tahun di Sulteng Belum Tersangka, 7 Pelaku Ditahan, 3 Buron

Regional
Ustazah Tolong 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes: Saya Dikira Menghasut

Ustazah Tolong 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes: Saya Dikira Menghasut

Regional
Tangis Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa: Saya Dilecehkan Motif Pengobatan Ruqyah

Tangis Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa: Saya Dilecehkan Motif Pengobatan Ruqyah

Regional
Gempa M 5,5 Guncang Kota Ambon, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Kota Ambon, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Propam Polda Kalsel Gerebek Judi Sabung Ayam Diduga Dibekingi Polisi

Propam Polda Kalsel Gerebek Judi Sabung Ayam Diduga Dibekingi Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 1 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 1 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah

Regional
Ombudsman Pastikan Anak Tidak Sekolah di Jateng Ditampung PPDB Lewat Jalur Afirmasi

Ombudsman Pastikan Anak Tidak Sekolah di Jateng Ditampung PPDB Lewat Jalur Afirmasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com