Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pengadilan Tinggi Palembang atas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Kompas.com - 20/01/2023, 21:26 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Palembang angkat bicara terkait permohonan banding 13 tahun penjara yang dimenangkan oleh Jupperlius hingga divonis bebas karena dianggap mengalami gangguan jiwa.

Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Eka Kartika mengaku, sebelumnya ia memanggil ketua Majelis Hakim terkait permohonan banding yang dimenangkan Jupperlius.

Hasil dari keputusan Hakim, terdakwa merupakan orang yang mengalami sakit jiwa hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter kejiwaan terkait kondisi Jupperlius.

Baca juga: Sebagian Lahan Pemakaman Covid-19 di Palembang Akan Digusur untuk Tol Kapal Betung

“Sesuai hukum, orang yang gangguan jiwa tidak bisa dituntut. Penyakit jiwa itu suatu saat bisa sembuh, suatu saat bisa gila,” tutur Eka saat menerima aksi dari massa gabungan yang menggelar demo terkait putusan tersebut, Jumat (20/1/2023).

Eka menegaskan, pihak JPU telah melakukan kasasi terkait banding yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Sehingga, ia meminta seluruh pihak menunggu hasil kasasi yang akan dikeluarkan Mahkamah Agung.

“Kita serahkan saja ke MA nanti seperti apa keputusannya,” ujarnya.

Baca juga: Video Viral Pemuda di Palembang Diserang karena Bawa Pacar Orang Lain ke Klub Malam

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan menjelaskan, mereka telah resmi melayangkan upaya hukum kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.

Menurutnya, ada penilaian yang salah atas putusan banding yang dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang.

“Sekarang kita tinggal menunggu saja hasil kasasinya seperti apa,” ungkap dia.

Massa Forum Gabungan LSM Sumsel Corruption Watch (SCW), Masyarakat Miskin Kota (MMK) serta Pemerhati Organisasi Sosial, Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) sebelumnya menggelar demo di gedung Kejati Sumatera Selatan.

Mereka menanyakan Jupperlius yang batal divonis 13 tahun usai permohonan bandingnya diterima Pengadilan Tinggi.

Setelah berorasi ke Kejati, massa juga menuju ke gedung Pengadilan Tinggi Palembang untuk menanyakan hal yang sama.

Diberitakan sebelumnya, seorang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 490,16 gram bernama Jupperlius lolos dari jeratan hukuman selama 13 tahun penjara usai bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang.

Jupperlius sebelumnya telah divonis hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 13 tahun atas kepemilikan narkoba. Namun, ia pun mengajukan banding karena mengaku sedang mengalami gangguan jiwa.

Dalam amar putusan nomor 244/PUD/2022 yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang, pada Rabu (4/1/20223).

Hakim Ketua Mahyuti menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan bahwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

“Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa,” tulis petikan putusan majelis Hakim dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Palembang, Kamis (12/1/20223).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com