PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap 10 orang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, selama 1 tahun penjara.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan dari Kemenpora sebesar Rp 1,3 miliar.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa selama 3 tahun penjara. Sementara, satu terdakwa lagi yang merupakan kontraktor dituntut penjara 6 tahun.
Baca juga: Soal Desakan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Akademisi UB: Terlalu Lama dan Bahaya
Adapun 10 mantan kades tersebut yakni Ferry Yanto Kades Desa Burai, Zainal Abidin mantan Kades Tanjung Atap Barat, Husni Kades Tanjung Laut, Safry Kades Tanjung Pinang, Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, Ahmad Budiman mantan Kades Sentul.
Sementara, Zainal Abidin selaku kontraktor (berkas terpisah), dijatuhkan vonis selama Rp 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mangapul Manalu menyatakan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.
Baca juga: Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Perangkat Desa Karanganyar: Setuju, tapi Dasar Hukum Harus Jelas
Sebelumnya mereka mendapatkan bantuan untuk membangun lapangan olahraga di desa pada 2015 lalu.
Namun saat proses pembangunan terjadi penyelewengan dengan tidak sesuai spek yang ditetapkan.
“Mengadili 10 terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” kata Mangapul dalam sidang virtual, Jumat (20/1/2023).
Sedangkan terdakwa Zainal Abidin divonis lebih tinggi lantaran orang yang menjadi otak dalam kasus korupsi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.