Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Lutung dan 2,4 Kilogram Sisik Trenggiling, Warga Bengkulu Ditangkap di Lampung

Kompas.com - 20/01/2023, 19:45 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang warga Bengkulu ditangkap aparat kepolisian karena berusaha menyelundupkan satwa dilindungi untuk dijual di Lampung.

Tersangka juga menjual sisik trenggiling yang diduga menjadi bahan baku pembuatan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial RD (34), warga Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu.

Baca juga: 1 Keluarga di Lampung Keracunan Pisang Goreng, Polisi: Terjadi Saat Takziah ke Keluarga yang Meninggal Keracunan

Tersangka ditangkap pada Selasa (17/1/2023) di depan SPBU Jalan Terusan Ryacudu, Kecamatan Jatimulyo, Lampung Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Anggota kita mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli satwa dilindungi yang berasal dari Bengkulu," kata Yusriandi di Mapolda Lampung, Jumat (20/1/2023).

Tim Ditkrimsus Polda Lampung kemudian menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Ketika itu, tersangka melintas di lokasi penangkapan dengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga: 5 Orang Keracunan Pisang Goreng di Lampung Ternyata Masih 1 Keluarga, 1 Orang Tewas

Anggota kepolisian lalu menghentikan laju kendaraan dan memeriksa barang yang dibawa tersangka.

Yusriandi mengatakan, anggotanya menemukan dua ekor Lutung Simpai (Presbytis melalopos Sp) dan seekor burung hantu dalam keadaan hidup.

"Tersangka juga membawa sekitar 2,4 kilogram sisik trenggiling yang merupakan bagian dari satwa dilindungi," kata Yusriandi.

Dari pemeriksaan, sisik trenggiling itu hendak dijual seharga Rp 50 juta dan tiga satwa hidup dijual mencapai Rp 20 juta.

"Diduga sisik trenggiling ini dijual untuk digunakan sebagai bahan pembuatan narkoba jenis sabu-sabu," kata Yusriandi.

Dia menambahkan, dua ekor lutung dan seekor burung hantu itu dititipkan ke BKSDA SKW III Lampung untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.

Yusriandi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.

"Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta," kata Yusriandi.

Penyelundupan burung dilindungi

Yusriandi menambahkan, pihaknya menangkap tersangka penyelundupan satwa dilindungi jenis burung di Lampung Selatan pada Senin (16/1/2023).

Burung-burung ini hendak dibawa ke Pulau Jawa oleh ADV (25) warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menggunakan mobil pribadi jenis Fortuner.

"Saat digeledah, tersangka membawa 190 ekor burung penyanyi (kicau), ada 43 yang masuk status dilindungi yakni Nuri Tanau, 42 ekor dalam keadaan hidup dan seekor sudah mati," kata Yusriandi.

Selain Nuri Tanau, burung-burung lain tidak berstatus dilindungi tetapi merupakan tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran.

Burung-burung ini yaitu Prenjak sebanyak 60 ekor, Sogon (30 ekor), Siri-siri Kecil (20 ekor), Siri-siri Besar (5 ekor), Kutilang Abu (5 ekor), Sikatan (5 ekor), Cucak Biru (8 ekor), dan Anis Hitam (2 ekor dalam keadaan mati).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Karhutla Meluas, Sumsel Tambah 5 Helikopter 'Water Bombing'

Karhutla Meluas, Sumsel Tambah 5 Helikopter "Water Bombing"

Regional
Pencarian terhadap Wisatawan China di Pantai Long Pink Beach TN Komodo Belum Membuahkan Hasil

Pencarian terhadap Wisatawan China di Pantai Long Pink Beach TN Komodo Belum Membuahkan Hasil

Regional
23 Bacaleg di Manokwari Masih Berstatus ASN dan Perangkat Kampung

23 Bacaleg di Manokwari Masih Berstatus ASN dan Perangkat Kampung

Regional
Terbitkan Tiket Pertandingan Liga 2 secara Ilegal, Pegawai Percetakan Diperiksa Polisi

Terbitkan Tiket Pertandingan Liga 2 secara Ilegal, Pegawai Percetakan Diperiksa Polisi

Regional
Di Hadapan Muslimat NU Banyumas, Anies Jawab Tudingan Radikal

Di Hadapan Muslimat NU Banyumas, Anies Jawab Tudingan Radikal

Regional
PJ Gubernur Jabar Minta Pemkab Sukabumi dan Pandawara Group Duduk Bersama untuk Bersihkan Pantai

PJ Gubernur Jabar Minta Pemkab Sukabumi dan Pandawara Group Duduk Bersama untuk Bersihkan Pantai

Regional
Tabrak Truk yang Sedang Parkir, Mahasiswa di Balikpapan Tewas

Tabrak Truk yang Sedang Parkir, Mahasiswa di Balikpapan Tewas

Regional
22 Warga Digigit Anjing Gila, Wakot Padang Keluarkan SE Cegah Rabies

22 Warga Digigit Anjing Gila, Wakot Padang Keluarkan SE Cegah Rabies

Regional
Rp 500 Juta Denda Perkara Pencemaran Lingkungan di Karawang Disetor ke Kas Negara

Rp 500 Juta Denda Perkara Pencemaran Lingkungan di Karawang Disetor ke Kas Negara

Regional
PLTD Apung di Aceh: Latar Belakang, Aktivitas, dan Jam Buka

PLTD Apung di Aceh: Latar Belakang, Aktivitas, dan Jam Buka

Regional
Sekolah di Pekanbaru Bakal Diliburkan jika Kabut Asap Makin Buruk

Sekolah di Pekanbaru Bakal Diliburkan jika Kabut Asap Makin Buruk

Regional
Kualitas Udara di Sumbar Membaik meski Masih Diselimuti Kabut Asap

Kualitas Udara di Sumbar Membaik meski Masih Diselimuti Kabut Asap

Regional
Anies-Cak Imin Temui Kiai dan Muslimat NU Banyumas

Anies-Cak Imin Temui Kiai dan Muslimat NU Banyumas

Regional
Musim Kemarau, Warga Kota Semarang Rawan Terserang Diare

Musim Kemarau, Warga Kota Semarang Rawan Terserang Diare

Regional
Tukang Sayur di Surabaya Mengaku Pegawai Bank, Pacari Korban dan Bawa Kabur Motornya, Pelaku Residivis

Tukang Sayur di Surabaya Mengaku Pegawai Bank, Pacari Korban dan Bawa Kabur Motornya, Pelaku Residivis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com