KUBU RAYA, KOMPAS.com – Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Putra Lirik Domas didugat seorang warga atas dugaan penyerobotan lahan seluas 9 hektar di Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Mempawah dan langsung digelar sidang pemeriksaan setempat, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Tembak Warga, Pamswakarsa Kebun Kelapa Sawit di Lampung Ditangkap
Kuasa hukum warga, Raymundus mengeklaim, lahan kliennya berstatus sertifikat hak milik dan merasa tak pernah menyerahkan tanahnya kepada perusahaan.
“Kami telah mengajukan gugatan perdata ke PN Mempawah, atas dugaan penyerobotan lahan 9 hektar,” kata Raymundus.
Dengan mengantongi alas hak berupa sertifikat hak milik, tegas Raymundus, merupakan bukti yang tak terbantahkan. Selain itu, lokasi lahan juga telah sesuai, yakni berada di Dusun Pembangunan, Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, dan telah ditanami pohon kelapa sawit.
"Bukti formil kami sangat kuat. Dan jelas, perusahaan telah melakukan penyerobotan," tegas Raymundus.
Baca juga: 4 Mahasiswa ITB Manfaatkan Limbah Plastik dan Sabut Kelapa Sawit untuk Perkerasan Jalan
Raymundus berharap agar hakim memiliki hati nurani dan punya moralitas untuk memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
"Perlu diingat, perkara perdata tidak dapat dipisahkan dengan bukti surat seperti sertifikat. Tujuh sertifikat milik kliennya jelas bukti bahwa lahan yang diserobot perusahaan milik klien saya," jelas Raymundus.
Kepala Dusun Desa Punggur Besar, Masdar, mengatakan, lahan milik Ana seluas 9 hektar tersebut secara administrasi masuk ke dalam wilayahnya.
Masdar menjelaskan bahwa sebelum sertifikat diterbitkan, ia mengurus lebih kurang 175 persil untuk diajukan ajudikasi. Termasuk lahan yang dimiliki penggugat, Ana.
Setelah proses ajudikasi selesai, lanjut Masdar, sertifikat diserahkan BPN Kubu Raya ke pemerintah desa, lalu sertifikat diambil oleh masing-masing pemilik lahan.
"Setelah sertifikat jadi, Ana membeli tanah tersebut dari pemiliknya. Total ada tujuh sertifikat yang dimiliki penggugat untuk lahan seluas lebih kurang hampir 9 hektar," ungkap Masdar.
Sementara itu, Humas PT Putra Lirik Domas, Martin Luther, membantah bahwa pihak perusahaan mencaplok lahan warga.
Menurut dia, lahan yang dikelola perusahaan sejak 2014 itu didapat dari warga Kecamatan Rasau, yang telah menyerahkan sertifikatnya kepada perusahaan dan telah dilakukan ganti rugi.
"Ada 20 orang warga yang menyerahkan lahannya untuk dikelola perusahaan. Penyerahan lahan dilakukan dengan menyerahkan sertifikat," kata Martin.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan setempat Pengadilan Negeri Mempawah dipimpin Ketua Majelis Hakim Laura Theresia Situmorang, dan didampingi Hakim Anggota, Yeni Erlita dan Dimas Widi Ananto, serta panitera, Susanti.
Dalam sidang pemeriksaan setempat itu, penggugat dan tergugat menghadirkan saksi-saksi yang dianggap mengetahuinya letak tanah yang disengketakan. Sidang berlangsung lebih kurang satu jam, dan dinyatakan akan kembali dilanjutkan pada 9 Februari 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.