MATARAM, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara (NTB) menemukan ada pungutan liar di sejumlah tempat wisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, NTB.
Dari hasil investigasi secara tertutup di sejumlah tempat parkir di KEK Mandalika, Ombudsman menemukan biaya parkir tinggi dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya objek foto di depan Sirkuit Mandalika.
"Pihak yang menarik parkir menggunakan rompi parkir yang berlogo perhubungan, tarif yang dikenakan untuk kendaraan roda 4 Rp 10.000, kendaraan roda 2 Rp 5.000 dan bus Rp 15.000. Karcis parkir bertuliksan Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta," kata Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono.
Baca juga: Tiket VIP Premiere Class WSBK Mandalika Ludes Terjual
Adapun di objek wisata Pantai Kuta, pihaknya menemukan tarif yang dikenakan sebesar Rp 10.000 untuk kendaraan roda 4 dan sebesar Rp 20.000 untuk bus. Di dalam karcis yang diberikan tidak disebutkan siapa pengelolanya.
Selanjutnya, objek wisata Pantai Putri Nyale dan Pantai Seger. Ombudsman menemukan biaya masuk Pantai Seger melalui samping Novotel Kuta sebesar Rp 10.000. Karcis bertuliskan retribusi masuk kawasan wisata Pantai Putri Nyale dengan keterangan Kelompok Sadar Wisata Setia Sejati, Desa Kuta. Selain itu, ditemukan penambahan biaya naik Bukit Seger Rp 5.000 per orang. Karcis bertuliskan tiket naik Bukit Seger dengan stempel pengelola bukit seger Haji Sulame.
Baca juga: Alasan MGPA Tiadakan Tes Pramusim MotoGP 2023 di Sirkuit Mandalika
Dwi menyampaikan, ketentuan mengenai parkir diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah.
Menurut Dwi, pajak parkir dan retribusi parkir merupakan kewenangan dari Kabupaten Lombok Tengah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir.
"Oleh karena itu, penarikan atau pemungutan parkir yang dilakukan oleh Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta di tepi jalan umum depan Sirkuit Mandalika, dan penarikan pungutan parkir di objek wisata Pantai Kuta dilakukan tanpa dasar kewenangan (pungutan liar)," kata Dwi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.