Kuasa hukum Adi, Hari Musahidin menjelaskan, pembatalan nikah terjadi lantaran ibu tergugat dicemooh dengan perkataan yang tidak pantas, sehingga memicu kemarahan mempelai pria.
"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelas Hari.
Selain itu, kliennya merasa diperas oleh pihak wanita dengan diminta bekerja pagi dan malam untuk membayar cicilan mobil calon mertua.
"Tiap bulannya Rp 5 juta. Jauh lebih besar dari penghasilan klien kami. Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya.
Dia mengungkap, ganti rugi Rp 3 miliar tidak sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk pesta pernikahan.
"Biaya pernikahan Rp 50 juta itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan," tegas Hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Digugat Rp3 Miliar karena Membatalkan Resepsi H-2, Pria di Probolinggo Ini Merasa Diperas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.