KOMPAS.com - Pernikahan Aurilia Putri Cristyn (20) dengan kekasihnya Adi Suganda (23) gagal lantaran dibatalkan tepat 2 hari sebelum acara resepsi.
Pihak keluarga mempelai pria mendadak batalkan pernikahan ini secara sepihak, padahal persiapan resepsi pernikahan sudah hampir selesai.
Keluaga mempelai wanita enggan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, dan memilih menempuh jalur hukum.
Hal ini karena kompenen resepsi mulai dari gedung, undangan, souvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer sudah dipesan.
Bahkan, Aurilia mengaku sempat dipaksa melakukan hubungan badan oleh calon suaminya, padahal belum sah menjadi pasangan suami istri.
Aurilia dan keluarga pun mengajukan gugatan perdata bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022).
Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.
Baca juga: Batal Nikah H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Tuntut Mantan Kekasih Bayar Rp 3 Miliar
Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.
Kuasa hukum Aurilia, Mulyono mengatakan, saat ini proses persidangan masih terus berjalan, dan menggugat atas pembatalan pernikahan tanpa adanya musyawarah atau sepihak keinginan tergugat.
"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya dilansir dari Tirbunnews, Jumat (20/1/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.