Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Probolinggo Tak Terima Digugat Rp 3 Miliar Usai Batalkan H-2 Resepsi Pernikahan

Kompas.com - 20/01/2023, 14:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Pernikahan Aurilia Putri Cristyn (20) dengan kekasihnya Adi Suganda (23) gagal lantaran dibatalkan tepat 2 hari sebelum acara resepsi.

Pihak keluarga mempelai pria mendadak batalkan pernikahan ini secara sepihak, padahal persiapan resepsi pernikahan sudah hampir selesai.

Keluaga mempelai wanita enggan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, dan memilih menempuh jalur hukum.

Hal ini karena kompenen resepsi mulai dari gedung, undangan, souvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer sudah dipesan.

Bahkan, Aurilia mengaku sempat dipaksa melakukan hubungan badan oleh calon suaminya, padahal belum sah menjadi pasangan suami istri.

Aurilia dan keluarga pun mengajukan gugatan perdata bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022).

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Baca juga: Batal Nikah H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Tuntut Mantan Kekasih Bayar Rp 3 Miliar

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.

Kuasa hukum Aurilia, Mulyono mengatakan, saat ini proses persidangan masih terus berjalan, dan menggugat atas pembatalan pernikahan tanpa adanya musyawarah atau sepihak keinginan tergugat.

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya dilansir dari Tirbunnews, Jumat (20/1/2023).

Pihak keluarga perempuan baru mengetahui pembatalan nikah tersebut setelah adanya surat pencabutan nikah yang dikirim penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan yang seharusnya digelar pada 19 Juli 2022 lalu.

"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri. Padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Besok, mau operasi di Surabaya," tambahnya.

Pihak penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil dan imateriel dan menggugat Adi Rp 3 miliar.

"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucapnya.

Pihak tergugat tidak terima

Baca juga: Kakak Beradik di Sijunjung Diperkosa Petani Sejak April 2022, Ketahuan karena Terpergok Warga

Sementara itu, pihak tergugat membantah tidak adanya pembicaraan sebelum antara keluarga wanita dan pria soal pembatalan resepsi tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com