Rafik menjelaskan dalam wacana jabatan sembilan tahun, seorang kepala desa hanya boleh menjabat dua periode.
Sementara sekema saat ini seorang kepala desa boleh menjabat hingga tiga periode.
"Contoh bagi kepala desa yang menjabat periode kedua otomatis ketika Undang-undang disahkan, mereka tidak akan bisa mencalonkan lagi di periode ketiga karena skema 9x2," kata dia.
Baca juga: Ratusan Kades se-Purworejo Bakal Aksi Besar-besaran Geruduk Jakarta, Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun
Dia berharap untuk kepala desa yang menjabat saat ini, lebih baik fokus saja kepada penguatan-penguatan yang ada di desa misalnya pembangunan untuk kesejahteraan warganya.
"Percuma menjabat sembilan tahun kalau kepala desa tidak mampu menjalankan tupoksi dengan baik, yang ada mumbazir, lama atau tidaknya menjabat tidak menjamin desa maju atau mundur, yang menjanin itu kualitas kepala desa yang memimpinnya," kata dia.
Menurut Rafik, dari 340 desa di Lebak, sekitar 60 persen anggotanya tidak setuju dengan wacana tersebut.
Hal tersebut, kata dia, dilihat dari jumlah anggota Apdesi Lebak yang datang aksi di depan Gedung DPR RI beberapa hari lalu.
Selain Rafik, penolakan juga datang dari Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak Yana Hendayana Musalef.
Yana menginginkan wacana tersebut tidak dulu direalisasikan, namun dikaji terlebih dahulu.
"Wacana perpanjangan masa jabatan kades harus dipertimbangkan kembali. Karena ini akan berdampak terhadap masyarakat,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.