BREBES, KOMPAS.com - Tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memeras keluarga pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah akhirnya ditahan di Markas Polres Brebes, Jumat (20/1/2023).
Mereka adalah Edi Sucipto (40), Wardi Supardi (41), Andi Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Muthalib (42), dan Udin Zen (38).
Sebelumnya, sejak Kamis (19/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB mereka menjalani pemeriksaan maraton di Ruang Tipidkor Satreskrim Polres Brebes. Pemeriksaan dipimpin Kanit Tipidkor Aiptu Arief Puji Nugroho. Setelah diperiksa sekitar 6 jam, mereka akhirnya ditahan.
Baca juga: Polisi Dikabarkan Tangkap Anggota LSM Diduga Pemeras Keluarga Tersangka Pemerkosaan Anak di Brebes
"Benar (sudah ditangkap), sedang proses," kata Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Gede Dewa, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
Dewa mengungkapkan, ada 7 orang yang ditangkap. Meski demikian, Dewa belum menjelaskan secara detail apakah 7 orang itu anggota LSM semua atau pihak lain.
Nantinya, pihaknya akan menggelar press release. "Nanti ada press rilis. Pelaku yang sudah diamankan 7 orang ditahan di Rutan Polres," pungkas Dewa.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tujuh anggota LSM BPPI tersebut sudah diamankan polisi hari ini. Selain itu polisi juga sudah memerika 21 saksi.
"Yang jelas tujuh anggota LSM BPPI sudah kita tahan hari ini," jelasnya kepada awak media, Jumat (20/1/2023).
Luthfi sudah memerintahkan Dirkimum Polda Jateng untuk membantu pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh LSM BPPI kepada para pelaku pemerkosaan. "Sudah kita back-up dari Polda Jateng," imbuhnya.
Dia menjelaskan, penangkapan tujuh anggota LSM BPPI tersebut karena diduga melakukan upaya provokasi dan melakukan pelanggaran hukum.
"Nanti kalau alat bukti cukup akan kita ekspos,"ujarnya. Sebelumnya, Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, salah satu orang tua pelaku melaporkan LSM BPPI pada 18 Januari 2023 yang lalu.
Sebelumnya, Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, salah satu orang tua pelaku melaporkan LSM BPPI pada 18 Januari 2023 yang lalu.
"Melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku," jelas Iqbal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.