SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pelayanan di Kelurahan Tanjunganyar, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Widyatmoko dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap perangkat desa.
Dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dia mengaku memberikan uang Rp 200 juta kepada Lurah Tanjunganyar.
"Diminta membayar Rp 350 juta, untuk yang Rp 200 juta dibayarkan di awal," kata Widyatmoko, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, pada Kamis (19/1/2023).
Uang ratusan juta tersebut digunakan untuk pelicin agar terpilih menjadi perangkat desa di Kelurahan Tanjunganyar.
Baca juga: Oleng karena Jalan Berlubang, Warga Demak Tewas Terlindas Truk Tronton di Jalan Kaligawe Semarang
"Itu untuk pelicin agar lolos," Kata Widyatmoko.
Selama proses seleksi, dia sudah mengikuti pelatihan yang bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo sebanyak tiga kali.
"Pelatihan itu tiga kali sebelum ujian berlangsung," ujar dia.
Saat pelatihan, dia diberikan soal yang sama ketika ujian sebagai calon perangkat desa Tanjunganyar. Seingatnya ada dua pendaftar perangkat saat itu, termasuk dirinya.
"Tapi hanya saya yang ikut pelatihan," ungkap Widyatmoko.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.