Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Nelayan di Cilacap Demo Tolak PNBP 10 Persen

Kompas.com - 19/01/2023, 19:14 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Ribuan nelayan di Cilacap, Jawa Tengah, melakukan demonstrasi menolak pemberlakuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi, Kamis (19/1/2023).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, PNBP ditetapkan sebesar 10 persen untuk kapal di atas 60 gross tonage (GT) dan 5 persen untuk kapal kecil di bawah 60 GT.

Aksi diawali dengan orasi di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC). Selanjutnya massa bergerak menuju gedung DPRD Cilacap untuk menyampaikan aspirasi.

Baca juga: Awak Kapal Nelayan Kepri Hanyut ke Vietnam, Orangtua Berharap Iman Cepat Pulang

Salah satu perwakilan nelayan, Robiin dalam orasinya mengatakan, kebijakan tersebut memberatkan para nelayan. Untuk itu, ia meminta pemerintah segera merevisi atau mencabut aturan tersebut.

"Kami masyarakat nelayan merasa keberatan dan terzolimi dengan peraturan PP Nomor 85 Tahun 2021. Dengan ini kami secara tegas menolak," kata Robiin.

Dalam kesempatan itu, massa juga menyampaikan keberatan atas kenaikan biaya tambat laut atau parkir kapal di pelabuhan dan denda sebesar 1.000 persen.

"Pembayaran terlalu tinggi, sehingga banyak juragan yang menjual kapalnya untuk membayar pajak yang dendanya mencapai 1.000 persen," lanjut Robiin.

Salah satu pemilik kapal ikan, Supri mengatakan, saat ini biaya tambat ditetapkan sebesar Rp 2.000 per meter. Artinya, semakin besar kapal, maka biayanya semakin besar.

"Kami sangat tersiksa karena biaya itu harus kami tanggung, meskipun kapal tidak pergi melaut, karena memang tidak ada hasil atau cuaca buruk. Sebelumnya, satu kapal dikenakan biaya Rp 4.000," kata Supri.

Sementara itu, Kepala PPSC Imas Masriah mengatakan, akan menyampaikan aspirasi para nelayan. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat disiasati untuk menekan pembayaran PNBP.

"Kalau untuk mengubah PP membutuhkan waktu cukup lama. Maka yang dapat dilakukan adalah kebijakan yang tidak melanggar aturan. Misalnya yang disiasati adalah harga acuan ikan. Bisa saja harga ikan direndahkan," kata Imas.

Misalnya, harga sebenarnya Rp 50.000 per kilogram, namun nantinya yang dihitung sebagai harga acuan hanya Rp 20.000 atau Rp 25.000 per kilogram.

"Ini jalan keluar sebelum ada perubahan PP," ujar Imas.

Terkait biaya tambat labuh, Imas mengatakan, tetap akan menyesuaikan PP tersebut. Kecuali, pengelola pelabuhan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

"Kami tetap mengacu pada PP, namun kalau kepemilikannya adalah provinsi, maka kebijakannya beda lagi," jelas Imas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com