Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Usut Kasus Dugaan Penyiksaan dan Salah Tangkap oleh Oknum Polres Pasaman

Kompas.com - 19/01/2023, 17:06 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia turun tangan mengusut dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum Polres Pasaman, Sumatera Barat terhadap terduga pelaku pembakaran excavator, Mustafa di Pasaman.

Komnas HAM telah mengirimkan surat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar yang ditandatangani Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing tertanggal 12 Januari 2023 lalu.

Dalam surat itu disebutkan, Komnas HAM menerima pengaduan dari kuasa hukum Mustafa terkait dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dilakukan oknum Polres Pasaman terhadap kliennya.

Baca juga: Ditangkap karena Miliki Narkoba, 2 Oknum Satpol PP di Sulsel Dibebaskan, Salah Tangkap?

Tindakan penyiksaan yang dilakukan berupa pemukulan di dalam mobil agar korban mengakui tuduhan pidana pembakaran excavator pada 11 Juni 2022 lalu.

Dugaan penyiksaan itu, juga telah dilaporkan ke Polda Sumbar pada 14 Juni 2022 lalu.

Dalam surat itu, Komnas HAM juga meminta Kabid Propam Polda Sumbar untuk memberikan keterangan terkait kasus itu, memberikan sanksi pada oknum Polres Pasaman serta memberikan perkembangan penanganan kasus dalam waktu 30 hari.

Tanggapan Propam Polda Sumbar

Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Eko Yudi Karyanto mengakui pihaknya telah menerima surat dari Komnas HAM tersebut.

"Benar sudah kita terima dan segera kita balas," kata Eko yang dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Eko menyebutkan terkait kasus dugaan penyiksaan itu, pihaknya telah memeriksa sejumlah personel Polres Pasaman.

"Sejumlah personel sudah kita mintai keterangan terkait kasus itu. Kita masih dalam proses," kata Eko.

Baca juga: Dituntut Segera Ungkap Sejumlah Kasus Pidana, Kapolda Maluku: Kami Tidak Boleh Salah Tangkap

Eko menyebutkan kasus itu juga berjalan di pidana umum yang sedang ditangani Polda Sumbar.

"Jadi kasusnya juga bergulir di pidana umum. Di Polda Sumbar. Kita ikuti prosesnya," jelas Eko.

Sementara Ketua Komnas HAM Sumbar Sultanul Arifin mengakui pihaknya juga telah menerima tembusan surat dari Komnas HAM pusat.

"Sudah kita terima tembusannya. Kasus ini dilaporkan korban langsung ke Komnas HAM pusat," kata Sultanul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com