PADANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia turun tangan mengusut dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum Polres Pasaman, Sumatera Barat terhadap terduga pelaku pembakaran excavator, Mustafa di Pasaman.
Komnas HAM telah mengirimkan surat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar yang ditandatangani Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing tertanggal 12 Januari 2023 lalu.
Dalam surat itu disebutkan, Komnas HAM menerima pengaduan dari kuasa hukum Mustafa terkait dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dilakukan oknum Polres Pasaman terhadap kliennya.
Baca juga: Ditangkap karena Miliki Narkoba, 2 Oknum Satpol PP di Sulsel Dibebaskan, Salah Tangkap?
Tindakan penyiksaan yang dilakukan berupa pemukulan di dalam mobil agar korban mengakui tuduhan pidana pembakaran excavator pada 11 Juni 2022 lalu.
Dugaan penyiksaan itu, juga telah dilaporkan ke Polda Sumbar pada 14 Juni 2022 lalu.
Dalam surat itu, Komnas HAM juga meminta Kabid Propam Polda Sumbar untuk memberikan keterangan terkait kasus itu, memberikan sanksi pada oknum Polres Pasaman serta memberikan perkembangan penanganan kasus dalam waktu 30 hari.
Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Eko Yudi Karyanto mengakui pihaknya telah menerima surat dari Komnas HAM tersebut.
"Benar sudah kita terima dan segera kita balas," kata Eko yang dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).
Eko menyebutkan terkait kasus dugaan penyiksaan itu, pihaknya telah memeriksa sejumlah personel Polres Pasaman.
"Sejumlah personel sudah kita mintai keterangan terkait kasus itu. Kita masih dalam proses," kata Eko.
Baca juga: Dituntut Segera Ungkap Sejumlah Kasus Pidana, Kapolda Maluku: Kami Tidak Boleh Salah Tangkap
Eko menyebutkan kasus itu juga berjalan di pidana umum yang sedang ditangani Polda Sumbar.
"Jadi kasusnya juga bergulir di pidana umum. Di Polda Sumbar. Kita ikuti prosesnya," jelas Eko.
Sementara Ketua Komnas HAM Sumbar Sultanul Arifin mengakui pihaknya juga telah menerima tembusan surat dari Komnas HAM pusat.
"Sudah kita terima tembusannya. Kasus ini dilaporkan korban langsung ke Komnas HAM pusat," kata Sultanul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.