LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan SE (52) sebagai tersangka penganiayaan berat di Cowang Dereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan mengatakan, berdasarkan bukti yang didapat penyidik, SE diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Alfons Kantus.
Baca juga: Anggota TNI yang Aniaya 5 ABK KM Sabuk Nusantara 103 di Maluku Ditahan
"Penetapan tersangka terhadap SE, dilakukan atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Alfons Kantus di Cowang Dereng pada Kamis (14/1/2023) sekitar pukul 17.30 Wita," jelas Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Ia menerangkan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat SE dan Alfons ribut gara-gara sampah. SE tidak terima ditegur korban karena membuang sampah sembarangan.
"Pelaku SE saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat," katanya.
Ia menerangkan, SE ditahan selama 20 hari pertama guna menjalani penyidikan.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.