LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan SE (52) sebagai tersangka penganiayaan berat di Cowang Dereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan mengatakan, berdasarkan bukti yang didapat penyidik, SE diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Alfons Kantus.
Baca juga: Anggota TNI yang Aniaya 5 ABK KM Sabuk Nusantara 103 di Maluku Ditahan
"Penetapan tersangka terhadap SE, dilakukan atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Alfons Kantus di Cowang Dereng pada Kamis (14/1/2023) sekitar pukul 17.30 Wita," jelas Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis siang.
Ia menerangkan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat SE dan Alfons ribut gara-gara sampah. SE tidak terima ditegur korban karena membuang sampah sembarangan.
"Pelaku SE saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat," katanya.
Ia menerangkan, SE ditahan selama 20 hari pertama guna menjalani penyidikan.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.