Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polisi di Ambon Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/01/2023, 13:19 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Alwi Sattu, anggota polisi di Maluku yang terlibat kasus narkoba divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/1/2023).

Ketua Majelis Hakim Opra Martina menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Pj Wali Kota Ambon Minta ASN dan Pengusaha Jadi Orangtua Asuh Anak Stunting

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan selama delapan tahun penjara,” kata Opra saat membacakan amar putusan di PN Ambon, Rabu.

Alwi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider dua bulan penjara.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majalis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menyalahi Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba,” kata hakim.


Vonis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa pun langsung menyatakan banding terkait vonis majelis hakim.

Selain Alwi, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya, Fahmi Latif, selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara. Sementara, Rahul Walla divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Ketiga terdakwa ini masuk jaringan pengedar narkoba di Kota Ambon.

Alwi bersama dua rekannya itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Ambon pada Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Wali Kota Ambon, Mantan Staf Tata Usaha Dituntut 5 Tahun Penjara

Penangkapan tiga terdakwa itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari BNN terkait pengiriman paket sabu dari Medan ke Ambon melalui jasa pengiriman barang. Paket sabu yang dikirim itu sebesar 40 gram.

Setelah barang tiba di jasa pengiriman, Alwi mengajak seorang juniornya untuk menambol barang itu ke kantor jasa pengiriman. Setelah mengambil paket, Alwi menyerahkannya ke dua terdakwa lain. Polisi pun menggerebek mereka dan melakukan penangkapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com