AMBON, KOMPAS.com - Alwi Sattu, anggota polisi di Maluku yang terlibat kasus narkoba divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/1/2023).
Ketua Majelis Hakim Opra Martina menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Pj Wali Kota Ambon Minta ASN dan Pengusaha Jadi Orangtua Asuh Anak Stunting
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan selama delapan tahun penjara,” kata Opra saat membacakan amar putusan di PN Ambon, Rabu.
Alwi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider dua bulan penjara.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majalis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menyalahi Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba,” kata hakim.
Vonis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa pun langsung menyatakan banding terkait vonis majelis hakim.
Selain Alwi, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya, Fahmi Latif, selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara. Sementara, Rahul Walla divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Ketiga terdakwa ini masuk jaringan pengedar narkoba di Kota Ambon.
Alwi bersama dua rekannya itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Ambon pada Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi Eks Wali Kota Ambon, Mantan Staf Tata Usaha Dituntut 5 Tahun Penjara
Penangkapan tiga terdakwa itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari BNN terkait pengiriman paket sabu dari Medan ke Ambon melalui jasa pengiriman barang. Paket sabu yang dikirim itu sebesar 40 gram.
Setelah barang tiba di jasa pengiriman, Alwi mengajak seorang juniornya untuk menambol barang itu ke kantor jasa pengiriman. Setelah mengambil paket, Alwi menyerahkannya ke dua terdakwa lain. Polisi pun menggerebek mereka dan melakukan penangkapan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.