LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung memeriksa ratusan saksi untuk mengusut dugaan korupsi proyek bendungan nasional.
Kerugian negara akibat korupsi bendungan tersebut mencapai Rp 50 miliar.
Dalam empat hari terakhir, sudah ada 196 orang saksi yang diperiksa.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Lampung Timur, namun dalam pengembangannya kini ditangani oleh Ditkrimsus Polda Lampung.
Baca juga: Babak Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang: DPRD DKI Digeledah hingga Modus Serupa Kasus Munjul
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution membenarkan pemeriksaan saksi-saksi digelar di Mapolres Lampung Timur sejak Senin (16/1/2023).
Perkara yang diusut yakni dugaan korupsi pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
"Lokasi ini dibangun Bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional," kata Zaky, Kamis (19/1/2023).
Jumlah saksi yang dipanggil untuk diperiksa mencapai 196 orang selama empat hari.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton dengan 48 orang diperiksa pada hari pertama. Kemudian 48 orang pada hari kedua.
"Hari ketiga sebanyak 50 orang dan hari keempat juga sebanyak 50 orang," kata Zaky.
Menurut Zaky pemeriksaan ratusan saksi ini untuk mendalami kasus dugaan korupsi itu melalui keterlibatan para saksi tersebut.
"Untuk keterangan lengkap dan lanjutnya nanti sepenuhnya akan diungkapkan dari Polda Lampung karena memang sudah pelimpahan dari Polres Lampung Timur kepada Polda Lampung," kata Zaky.
Diketahui, proyek pembangunan bendungan di Lampung Timur diduga terjadi korupsi hingga Rp 50 miliar.
Baca juga: Korupsi Dana Program Indonesia Pintar, Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Dituntut 3,8 Tahun Penjara
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arief Praptono mengatakan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.
Dugaan korupsi pada proyek itu berawal ketika lokasi itu ditetapkan sebagai lokasi pembangunan bendungan pada Januari 2020 lalu.
Donny mengatakan, dalam perjalanan penyelidikan polisi sebanyak 299 bidang tanah sudah dibayarkan ganti rugi atas tanaman, bangunan dan kolam senilai Rp 79,5 miliar.
"Diduga terdapat mark up atau penetapan lokasi yang fiktif atas lahan yang sudah dibayarkan," kata Donny.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.