DOMPU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan milik pemerintah daerah seluas 3,3 hektar di kawasan wisata Lakey, Kecamatan Huu.
Langkah itu diambil sesuai instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait pemberantasan mafia tanah, pelabuhan, dan bandara.
Baca juga: DBD Mulai Merebak di Dompu, Ada 23 Kasus Selama Januari, Didominasi Anak
"Ada permasalah yang berkaitan dengan instruksi dimaksud, itu Ada lahan atau obyek milik pemerintah daerah yang beralih ke pihak lain. Ini masih dalam rangka penyelidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Indra Zulkarnain saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Indra mengatakan, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan wisata tersebut, tim penyidik menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti dokumen.
Sejumlah saksi yang telah diklarifikasi yakni perwakilan Pemkab Dompu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Dompu.
Merujuk pada laporan awal masyarakat, lahan seluas 3,3 hektar itu merupakan milik pemerintah daerah. Hal itu dibuktikan kepemilikan sertifikat yang terbit pada 1997.
Sejak 1997, lahan tersebut dibiarkan kosong tanpa bangunan. Namun, saat ini muncul sertifikat baru atas nama sejumlah oknum di Kabupaten Dompu.
"Sertifikat yang baru ini muncul sekitar tahun 2018 dan 2020," ujarnya.
Baca juga: Korupsi Alat Metrologi dan Mobil Dinas di Dompu, Jaksa Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara
Menurut dia, hasil penelusuran tim di lokasi beberapa waktu lalu, pada lahan tersebut sudah berdiri bangunan pribadi milik beberapa orang. Mereka bahkan mengantongi sertifikat yang diterbitkan BPN.
"Dibilang ada permainan kita juga belum mengetahui, inikan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan. Indikasinya seperti itu, artinya ada atau tidak perannya nanti kita lihat," kata Indra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.