KOMPAS.com - AN (58) ditangkap petugas kepolisian di Nunukan, Kalimantan Timur karena menyelundupkan sabu dengan cara disimpan di duburnya.
Upaya AN digagalkan Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan yang menangkapnya pada Kamis (12/1/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, awalnya pihaknya menerima informas tentang pria yang baru tiba dari Tawau Malaysia membawa sabu.
Pria tersebut berada di Dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
"Sekira pukul 08.00 WITA, personel kami berhasil mengamankan pria yang dicurigai saat berada di Dermaga Bambangan, Jalan Poros Bambangan. Terlapor juga merupakan target operasi sejak lama," kata Muhammad Ibnu Robbani, Rabu (18/01/2023).
Baca juga: Coba Selundupkan Sabu lewat Dubur ke Lapas Mataram, Seorang Remaja Ditangkap
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, tak ada bukti sabu yang dibawa AN.
"Tapi dari hasil interogasi dan pemeriksaan handphone miliknya kami dapatkan transaksi serta komunikasi yang mencurigakan," ucap Muhammad Ibnu Robbani.
Dari ponsel tersangka, diperoleh keterangan bahwa sabu sebanyak 2 bungkus plastik ukuran sedang dan berwarna transparan disimpan di dalam tubuhnya.
"Ada dua bungkus plastik berisi sabu yang terbungkus kondom dan dimasukkan dalam anus. Kami minta tersangka mengeluarkan barang bukti sabu dengan cara buang air besar," ujarnya.
Sekira pukul 18.00 WITA 1 bungkus barang bukti sabu dibungkus dengan kondom berhasil keluar.
Sementara untuk 1 bungkus lagi masih bertahan di dalam tubuh tersangka.
Baca juga: Selundupkan Heroin 8,09 Gram di Dubur, WNA di Bali Ditangkap, Ini Kronologinya
"Tersangka kami larikan ke RS (rumah sakit). Di sana dokter beri penanganan berupa memasukan cairan perangsang agar tersangka bisa mengeluarkan paket sabu tersebut dari dalam tubuhnya. Tapi tidak bisa juga," tuturnya.
Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan masih menunggu 1 bungkus barang bukti sabu yang masih tertahan dalam tubuh tersangka AN.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli dua paket sabu tersebut dari seorang bandar bernama Soto yang berdomisili di Tawau, Malaysia.
"Tersangka membeli dengan harga RM2.700 atau setara Rp 9,4 Juta. Rencananya paket sabu akan dibawa ke Sulawesi Selatan untuk dijual," ungkap Ibnu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria asal Pinrang Bawa Sabu 17 Gram Seharga Rp9,4 Juta yang Disimpan dalam Dubur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.