Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

17 Tersangka Kerusuhan PT GNI Morowali Utara Dijerat Pasal Perusakan dan Pembakaran

Kompas.com - 18/01/2023, 18:47 WIB

PALU, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terus mendalami dan melakukan penyidikan secara marathon terhadap 17 orang pekerja lokal yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kabupaten Morowali Utara pada Sabtu (14/1/2023) lalu.

Dari hasil penyidikan polisi,ke-17 orang tersangka yang diduga sebagai provokator tersebut semuanya dikenakan pasal perusakan dan pembakaran.

Baca juga: Bentrokan di PT GNI Tewaskan 2 Orang, Satu Korban Berasal dari Parepare, Seorang Lainnya WNA

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan persnya di Mapolda Sulteng pada Rabu (18/1/2023) mengatakan, ke-17 orang tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Morut tersebut dikenakan pasal perusakan dan pembakaran aset perusahaan PT GNI.

Didik menegaskan, Polda Sulteng akan tetap bertindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk 17 orang karyawan lokal yang telah ditetapkan tersangka dan sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara.

"Perkembangan situasi pascarusuh di PT GNI Morowali Utara hingga hari ini sudah sangat kondusif, aktivitas perusahaan sudah berjalan. Untuk 17 orang tersangka yang ditahan dikenakan pasal perusakan dan pembakaran,"ungkap Didik .

Baca juga: Kondisi Terkini PT GNI Pasca-bentrokan Maut, Selasa Ini Mulai Beroperasi, Aparat TNI-Polri Siaga di Lokasi

Kabidhumas menjelaskan, mereka yang ditahan, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara 1 tersangka lainnya terkait pembakaran dan dijerat dengan Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Dari 17 Tersangka yang ditahan,16 orang dengan pasal perusakan ancaman 5 tahun kurungan penjara, sementara 1 orang tersangka dikenakan pasal pembakaran dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,"jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Bupati Kebumen Lantik Ratusan Pejabat di Pasar Tradisional, Ini Alasannya

Bupati Kebumen Lantik Ratusan Pejabat di Pasar Tradisional, Ini Alasannya

Regional
Menyambut 23 Juta Pemudik ke Jateng, Pemprov Kebut Perbaikan Jalan, Jembatan Juwana Pati Siap Dilintasi

Menyambut 23 Juta Pemudik ke Jateng, Pemprov Kebut Perbaikan Jalan, Jembatan Juwana Pati Siap Dilintasi

Regional
Ganjar Mulai Garap Kemiskinan Ekstrem yang Tersebar di 17 Kabupaten

Ganjar Mulai Garap Kemiskinan Ekstrem yang Tersebar di 17 Kabupaten

Regional
Puluhan Remaja Perang Petasan di Lampung Dibubarkan Polisi

Puluhan Remaja Perang Petasan di Lampung Dibubarkan Polisi

Regional
Polisi Sita Puluhan Ribu Petasan dan Bahan Peledak Siap Edar di Jawa Tengah

Polisi Sita Puluhan Ribu Petasan dan Bahan Peledak Siap Edar di Jawa Tengah

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 27 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 27 Maret 2023

Regional
Ketua, Sekretaris dan 4 Anggota KPU Aru Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPU Maluku: Kita Tak Akan Intervensi

Ketua, Sekretaris dan 4 Anggota KPU Aru Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPU Maluku: Kita Tak Akan Intervensi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Detik-detik Perampok Bersenjata Api di Cilacap Gasak Uang Tunai dan Alat Perekam CCTV

Detik-detik Perampok Bersenjata Api di Cilacap Gasak Uang Tunai dan Alat Perekam CCTV

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Sukabumi Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Sukabumi Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Tubuh Korban Tewas akibat Ledakan Bahan Petasan di Magelang Ditemukan Tak Utuh

Tubuh Korban Tewas akibat Ledakan Bahan Petasan di Magelang Ditemukan Tak Utuh

Regional
Organisasi Militer dan Semimiliter Bentukan Jepang Saat Menjajah Indonesia

Organisasi Militer dan Semimiliter Bentukan Jepang Saat Menjajah Indonesia

Regional
Bawa Belasan Ribu Petasan, Mobil dari Indramayu Diamankan di Purwokerto

Bawa Belasan Ribu Petasan, Mobil dari Indramayu Diamankan di Purwokerto

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke