SOLO, KOMPAS.com - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) melakukan pengecekan di Pendopo Kepatihan Mangkunegaran yang dibongkar.
Pantauan Kompas.com, pengecekan tidak bisa menyeluruh lantaran pintu gerbang utama dikunci. Sehingga BPCB Jateng hanya bisa melihat bangunan yang dibongkar dari luar pada Rabu (18/1/2023).
Pendopo yang dibongkar pada Kawasan Dalem Tumenggungan, letaknya di Jalan Ronggowarsito Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. Diduga pemilik bangunan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Pertama, untuk memastikan kondisi dari Kepatihan Mangkunegara. Kedua memastikan bahwa pekerjaan di sini sudah berhenti," kata Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, setelah pengecekan.
Baca juga: Gibran Sebut Rekonstruksi Pendopo Kepatihan Mangkunegaran Bisa Dilanjutkan, tapi...
Bangunan di Kawasan Dalem Tumenggungan di Jalan Ronggowarsito Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, itu sudah dihentikan pembangunan sejak beberapa hari lalu.
Tampak, sisa-sisa pembangunan masih terlihat. Seperti beberapa kayu-kayu pengecoran yang masih berserakan dikawasan Pendopo itu.
"Karena ini kan peringkatnya kota, kotamadya sehingga kewenangan itu ada berada di Wali Kota. Kalau BPCB kan khususnya mengurusi yang peringkat nasional," jelasnya.
Meskipun demikian, BPCB Jateng mengatakan akan melakukan koordinasi jika diminta oleh Pemkot Solo. Bangunan sudah ditetapkan cagar budaya tingkat kota. Sehingga perlindungan dan pengawasan langsung dari Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.
"Karena ini peringkat kota, sehingga nanti biar dari wali kota dulu yang berinisiatif. Ya kalau dari kita kan enggak kepenak (enak) ya karena ini kan wewenangnya Walikota. Sehingga nanti kalau Wali Kota minta bantuan ke kita, kita siapkan," ujarnya.
"(Pengecekan awal) tapi kalau ini inisiasi dari kita. Enggak enak karena ini kan kalau dia peringkat nasional, oke ya. Jadi BPCB yang akan karena fungsinya kan pelestarian untuk jaga budaya yang tingkat nasional tapi karena ini peringkat kota itu adalah kewenangan dari Wali Kota," lanjutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.