SEMARANG, KOMPAS.com - Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) menerima laporan praktik jual beli seragam sekolah di salah satu SMP, di Kabupaten Kudus.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan, hal tersebut berasal dari pemeriksaan laporan masyarakat yang keberatan mengenai adanya praktik penjualan seragam sekolah.
"Laporan masyarakat ada yang keberatan soal jual beli seragam sekolah negeri," jelasnya dalam keterangan resminya, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Tangkap Ular Piton di Kandang Ayam, Pria di Gorontalo Nyaris Tewas Dililit
Dia mengatakan ada maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dalam laporan mengenai pengadaan seragam sekolah tersebut.
"Ada penyimpangan prosedur karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia," kata Farida.
Dia mengatakan bahwa kepala sekolah (kepsek) di SMP tersebut diduga melakukan maladministrasi.
"Dari laporan tersebut sudah terbukti terjadi maladministrasi yang dilakukan kepala sekolah," katanya.
Ombudsman Jateng memberikan beberapa tindakan korektif kepada Bupati Kudus dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus selaku atasan terlapor.
"Berdasarkan hasil temuan ombudsman, pihak sekolah tidak memberikan alternatif pilihan kepada orang tua siswa untuk secara mandiri melakukan pengadaan pakaian seragam putih biru dan pramuka," ungkapnya.
Padahal, seragam sekolah sudah diatur sebagaimana amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Ombudsman Jateng memberikan waktu 30 hari kepada Bupati Kudus, Dinas Pendidikan dan kepala sekolah untuk melaksanakan tindakan korektif," ujar Siti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.