Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktif Kegiatan Sosial, Vonis Penyuap Rektor Unila Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kompas.com - 18/01/2023, 15:49 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Andi Desfiandi, terdakwa penyuap dalam kasus suap Universitas Lampung (Unila) divonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan putusan terhadap terdakwa tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (18/1/2023) siang, Ketua Majelis Hakim Aria Veronika menyebut Andi Desfiandi merupakan sosok yang aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat.

"Hal yang meringankan terdakwa berperan aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat," kata majelis hakim, Rabu siang.

Baca juga: Penyuap Rektor Unila Berlinang Air Mata Saat Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Hal lain yang meringankan vonis yakni Andi Desfiandi belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

"Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata majelis hakim.

Sedangkan dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah menciderai para calon mahasiswa Unila yang bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.

Atas perbuatannya, majelis hakim pun menjatuhi Andi Desfiandi hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Andi Desfiandi juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Terkait vonis ini, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.

"Pada prinsipnya, terdakwa Andi Desfiandi bersalah melakukan korupsi," kata Agung usai sidang.

Agung mengatakan pihaknya akan melapor dahulu ke atasan mereka sebelum mengambil sikap atas vonis tersebut.

"Isi putusan ini akan kami pertimbangkan dan akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan," kata Agung.

Baca juga: Jadi Saksi, Orangtua Mahasiswa Unila Mengaku Serahkan Uang Rp 100 Juta agar Anaknya Diterima di Fakultas Kedokteran

Diketahui, Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) itu didakwa oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses PMB jalur mandiri di Unila.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo menyebutkan Andi Desfiandi memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rektor nonaktif Unila Karomani agar bisa memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.

Setelah terdakwa menghubungi itu, Karomani mengatakan agar terdakwa menyiapkan uang Rp 250 juta supaya calon mahasiswa itu dipastikan diterima di Fakultas Kedokteran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com