NUNUKAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Usman (38), warga Jalan Hasanuddin RT 08 Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi usai mengancam akan menyebarkan video bugil kekasihnya, SR (20).
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, Usman terlibat asmara dengan SR yang merupakan seorang Mahasiswi. Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu tak rela ketika kekasihnya ingin berpisah darinya.
"Sebenarnya mereka sudah lama menjalin hubungan pacaran, sejak korban masih SMA. Entah alasan apa, korban ingin putus dan terjadilah cekcok. Pelaku yang hafal sifat korban, merayu untuk mengajak bertemu di salah satu hotel di Jalan Abdurrahman Hakim, Nunukan Barat," ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Didasari asmara yang terjalin cukup lama, keduanya sepakat bertemu pada Jumat (13/1/2023), untuk membicarakan kelanjutan hubungan keduanya di kamar hotel. Pertengkaran sempat mereda, dan terjadilah persetubuhan di hotel tersebut.
"Ternyata, pertemuan di hotel tersebut hanya tipu daya pelaku. Dia sudah memikirkan cara bagaimana agar korban tidak memutuskan hubungan asmaranya," katanya.
"Setelah selesai bercinta, pelaku mengambil video bugil korban yang saat itu masih terbaring di tempat tidur. Video yang diambil tanpa sepengetahuan korban itu pun menjadi kartu AS pelaku agar korban tidak memutuskan hubungan dengannya,"jelas Sony.
Rasa cinta yang teramat besar kepada korban, membuat pelaku cukup posesif. Pelaku tak mau melihat korban dekat dengan laki-laki manapun.
Pelaku bahkan sempat mengirim video bugil korban kepada RN salah satu teman laki-laki korban, melalui WhatsApp. Namun video tersebut akhirnya ditarik kembali. Dan akhirya dijadikan senjata untuk mengancam korban.
Baca juga: Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar, Pria di Muara Enim Sumsel Ditangkap
"Ancaman itu pun sampai ke keluarga korban yang kemudian melaporkannya ke Polisi. Kita langsung amankan pelaku dan menempatkannya di sel, sekaligus antisipasi kemarahan keluarga korban,"kata Sony lagi.
Polisi juga mengamankan Hp Vivo y20 warna biru muda, serta file video berisi visual bugil korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UU nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.