Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku, kemudian menangkapnya.
"Pada saat petugas melakukan penyitaan barang bukti, terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," ungkap dia.
Informasi diperoleh menyebutkan, terduga pelaku telah tiga kali menjalani hukuman atas tindak pidana yang sama, dan terakhir bebas dari lapas pada 2022 lalu.
Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah ponsel lalu diamankan di Mapolsek Matuari.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti maupun mengungkap kemungkinan adanya TKP lain," pungkas Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.