AMBON, KOMPAS.com - Anggota TNI berinisial Pratu MK yang diduga menganiaya lima anak buah kapal (ABK) KM Sabuk Nusantara 103 ditahan di Markas Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku, Selasa (17/1/2023).
Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan, Pratu MK ditahan demi kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Betul, sudah ditahan tadi,” kata Adi Prayogo kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.
Pratu MK merupakan anggota TNI dari Kesatuan 731 Kabaresy, Kodam XVI Pattimura. Penahanan Pratu MK dilakukan demi kelancaran proses hukum.
“Informasi dari Danpomdam tadi jam 11 siang sudah ditahan oleh Pomdam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, lima ABK KM Sabuk Nusantara 103 dianiaya hingga babak belur oleh anggota TNI Pratu MK dan anggota Brimob Bharada AK di Pelabuhan Marsela pada Kamis (12/1/2023) malam.
Aksi penganiayaan itu dilakukan anggota TNI dan Brimob karena tak terima dilarang turun dari kapal oleh para ABK. Saat itu, kapal belum benar-benar sandar di pelabuhan.
Akibat aksi penganiayaan itu, kelima ABK mengalami memar. Bahkan, salah satu di antaranya mengalami luka di bibir.
Baca juga: Diperiksa di Saumlaki, Anggota Brimob yang Aniaya 5 ABK KM Sabuk Nusantara 103 Ditahan
Meski kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi kedua anggota itu harus menjalani proses hukum di kesatuannya masing-masing.
Anggota Brimob Bharada AK juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum di kesatuannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.