KUPANG, KOMPAS.com - Dorkas Masa (32) menangis setelah sang suami berinisial FN (39) ditangkap oleh aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) NTT karena diduga melaut dengan menggunakan bom ikan.
Melalui sambungan telepon, Selasa (17/1/2023), ibu rumah tangga di Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang tersebut mengatakan bahwa sang suami tidak mengetahui apa-apa.
Baca juga: Warga Kupang Ditangkap Usai Pakai Bom Ikan, Petugas Dengar 2 Kali Ledakan
"Suami saya tidak pernah tahu bom ikan, karena pekerjaannya petani. Waktu itu, suami saya cari ikan karena kami tidak ada beras di rumah," ungkap Dorkas sambil menangis.
Saat ditangkap lanjut Dorkas, suaminya sedang mencari ikan bersama putra pertama mereka, YN (9).
Dorkas mengaku, perahu yang ditumpangi saat sang suami mencari ikan dipinjam dari tetangganya. Pukat yang digunakan juga merupakan pinjaman.
Baca juga: Klik Link Undangan Pernikahan yang Diterima via WhatsApp, Pria di Kupang Kehilangan Rp 14 Juta
Sang anak YN menuturkan, saat itu dia bersama sang ayah FN sedang menarik pukat di Perairan Desa Uiasa.
Siswi Kelas III Sekolah Dasar tersebut, melihat ada dua nelayan bernama S dan A sedang menangkap ikan dengan cara mengebom.
Jarak dua nelayan itu dengan perahu mereka saat itu cukup jauh. Dia melihat warga bernama Son melempar bom ikan sebanyak dua kali.
Setelah itu, menurutnya, S dan A mendekati perahu mereka.
"Saat dekat dengan perahu kami, Om A datang dan simpan botol bom ikan di perahu kami. Dia sisip di bagian pukat," ungkap YN.
Selanjutnya, kata dia, A dan S melarikan diri setelah polisi datang.
"Saya lihat Om A simpan bom di perahu, tapi saya tidak kasih tahu bapak karena takut bapak marahi saya," kata YN.
Polisi lalu memeriksa pukat dan mendapati bom ikan di perahu mereka. Sang ayah lalu ditangkap dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda NTT.
Baca juga: Gempa M 4,7 Guncang Kabupaten Lembata NTT, Tak Berpotensi Tsunami
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Nyoman Budiarja, menjelaskan terkait penetapan FN (39), seorang petani asal Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, sebagai tersangka kasus bom ikan.