Sebagai istri, R mengaku jarang mendapatkan nafkah dari suaminya. Bahkan uang hasil kerjanya sebagai buruh tani juga sempat diambil paksa oleh suaminya.
"Sekarang saya merasa bebas, enggak disentak-sentak. Pengin makan apa bisa keturutan. Sekarang sudah bisa pegang uang sendiri," terang dia.
Sementara itu Bupati Blora, Arief Rohman mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Pak Kabareskrim, dan beliau meminta laporan kepada kami dan kepada polres untuk terkait ini, oleh karena itu Forkompimda (forum komunikasi pimpinan daerah) sudah rapat juga," ucap dia.
Untuk itu ia berharap kasus tersebut dapat diusut tuntas dalam waktu dekat.
"Kasus ini untuk bisa dikawal bersama, karena sudah menjadi perhatian publik, kita percayakan kepada Polres Blora," terang dia.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi mengatakan itu, pihaknya juga akan melakukan scientific identification dengan tes DNA terhadap para terduga pelaku rudapaksa itu.
Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru, satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby doll warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 286 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aria Rusta Yuli Pradana | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.