Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pembunuh 2 Pria yang Mayatnya Dibuang di Kebun Karet Terancam Hukuman Mati, Pelaku Terlilit Utang hingga Ingin Kuasai Harta

Kompas.com - 16/01/2023, 21:36 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Dua pria yakni WD (39) dan KJA (48) tewas dibunuh empat pelaku di sebuah petilasan di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua korban yakni WD merupakan warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan KJA alias Kevin, warga Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Usai dibunuh, kedua mayat korban dibuang di perkebunan karet Kampung Cisasah, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Saat ditemukan pertama kali oleh warga setempat yang hendak menyadap karet, kedua mayat korban dalam posisi terikat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap keempat pelaku yakni MT (36) SM (30), MA (30), dan SP (40).

Saat diamankan, keempat pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kakinya.

Baca juga: Pembunuhan 2 Pria di Banten: Dieksekusi di Serang, Dibuang di Lebak

Aksi pembunuhan direncanakan

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sejak awal para pelaku sudah merencanakan aksinya untuk membunuh korban dengan menyiapkan racun padi hingga tali kabel.

"Korban WD diberi kopi yang sudah dicampur racun padi dengan harapannya korban meninggal. Namun korban tidak meninggal ketika itu," kata Shinto kepada wartawan, Senin.

Tak kehabisan akal, dua pelaku kemudian mengambil tali untuk menjerat korban dan menghabisi nyawanya.

"Dalam kondisi duduk ketika itu, korban WD kemudian dijerat pada bagian leher dari samping oleh tersangka SP dan SM hingga meninggal dunia," ujar dia.

Setelah itu, korban pun terjatuh ke lantai kemudian MA memastikan korban WD sudah meninggal.

Saat korban WD dibunuh, secara bersamaan tersangka utama mengajak korban KJA keluar petilasan untuk membeli kopi.

Namun, KJA justru dijerat lehernya secara menyilang oleh para pelaku hingga korban tak sadarkan diri lalu meninggal dunia.

Selanjutnya, para pelaku memasukkan kedua mayat korban ke dalam mobil untuk dibuang ke wilayah Warunggunung atau Malimping, Lebak.

"Setibanya keluar membeli kopi, korban KJA yang ketika itu berdiri kemudian dijerat oleh para tersangka. Pasca-korban meninggal dunia, para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil," ungkap dia.

Kemudian para pelaku memilih lokasi pembuangan terakhir di perkebunan karet karena situasi sangat sepi sekitar pukul 03.00 WIB pada Jumat (13/1/2023).

"Karena sudah semakin pagi, pelaku memutuskan membuang korbannya di perkebunan karet karena sepi," kata dia.

Motif pembunuhan

Polisi menyebut motif para pelaku nekat membunuh lalu membuang mayat di kebun karet karena ingin menguasai harta benda korban.

Pelaku utama yakni MT mengenal korban karena sesama relawan Covid-19 di Jakarta.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro mengatakan, MT membawa kabur harta benda korban untuk membayar utang sekitar Rp 6 juta kepada tetangga.

"Motif yang kita dalam saat ini adalah untuk mengambil alih harta atau barang barang milik korban, salah satu unit mobil sudah sempat dibawa lari ke Lampung Timur," kata dia.

MT sejak awal sudah berniat dan merencanakan untuk membunuh korban.

Lalu membawa kabur mobil Daihatsu Luxio dengan Nomor Polisi B 1574 UID milik korban agar bisa membayar utang tersebut.

Selain mobil, pelaku juga membawa kabur handphone dan uang tunai Rp 3,5 juta dari saku dan dompet korban saat membuangnya di perkebunan karet.

Baca juga: 4 Pelaku bunuh 2 Pria di Lebak, Incar Harta untuk Bayar Utang Rp 6 Juta

Terancam hukuman mati

Usai menguasai harta benda korban, pelaku MT bersama tiga rekannya SM, MA dan SP pergi ke wilayah Lampung Timur dengan rencana melarikan diri.

Lalu mobil korban hendak dijual untuk mendapatkan uang.

"Sebelum sempat mobil dijual oleh pelaku, kami berhasil menangkapnya beserta barang bukti di daerah Lampung Timur, dirumah orangtua salah satu tersangka " ujar dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," jelas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com